Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin meningkatkan kelas layanan.
Seperti diketahui, kelas BPJS Kesehatan sendiri ada beberapa tingkatan layanan yang bisa dipilih sesuai kemampuan finansial dan kebutuhan masing-masing.
Setiap kelas memiliki standar pelayanan berbeda, terutama terkait fasilitas kamar rawat inap. Tak heran, bila banyak peserta BPJS Kesehatan yang memilih naik kelas demi mendapatkan layanan yang lebih nyaman.
Bagimana cara naik kelas BPJS Kesehatan?
Cara naik kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cara yang sangat mudah, yakni melalui aplikasi Mobile JKN atau mengajukan permohonan dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Namun perlu diingat, perubahan kelas ini bisa dilakukan apabila Perubahan kelas ini bisa dilakukan apabila peserta telah terdaftar minimal 1 tahun di kelas lama.
Nah kali ini owrite akan merangkum cara naik kelas melalui aplikasi JKN Mobile dan datang langsung. Berikut ulasannya, Selasa 6 Januari 2026.
Lewat Aplikasi JKN Mobile
- Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi JKN Mobile di ponsel masing-masing. Aplikasi bisa diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
- Klik tombol ‘Masuk’ yang ada di pojok kiri atas.
- Pilih jenis identitas, kemudian masukkan nomor identitas sesuai jenis yang dipilih, misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kata sandi dan captcha. Lalu, klik ‘Masuk’.
- Setelah masuk ke menu utama, klik ‘Perubahan Data Peserta’.
- Scroll ke bawah hingga berada di halaman ‘Kelas BPJS’ dan pilih kelas yang diinginkan.
- Masukkan PIN dan klik ‘Verifikasi.
- Simpan perubahan.
Datang Langsung ke Kantor Cabang
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengajukan permohonan naik kelas dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Begini caranya:
- Datang ke kantor cabang terdekat.
- Ambil nomor antrean.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
- Sampaikan permohonan Anda.
- Petugas akan membantu mengajukan permohonan Anda.
- Selesai.
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa naik kelas rawat inap saat dirawat rumah sakit tanpa mengubah kelas secara permanen. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.
Bagi peserta yang ingin naik kelas rawat inap di atas haknya wajib membayar selisih biaya pelayanan. Untuk tata cara pembayarannya disesuaikan dengan aturan dari masing-masing rumah sakit.
