Kasus kekerasan terhadap perempuan masih sangat mengkhawatirkan meskipun ada kemajuan hukum. Pasalnya, menurut Ketua Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi pemerintah masih belum maksimal dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).
Menurut data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024, tercatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun tersebut, naik hampir 10% dari tahun sebelumnya. Kekerasan seksual mendominasi, mencapai 26,9% dari total kasus yang dilaporkan.
Dampak psikologis yang dialami seseorang pasca mengalami kekerasan dan pelecehan seksual tentu sangat banyak, seperti tekanan mental, stres, post-traumatik, dan masih banyak lagi.
Lantas dukungan seperti apa sih yang bisa diberikan kepada korban?
Ika mengatakan hal yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pemulihan. Itu yang paling penting.
Dan proses pemulihan ini juga bisa tercermin dalam langkah yang sederhana. Seperti mendengarkan korban tanpa melakukan perhakiman. Kemudian juga membuat korban bisa memiliki rasa percaya diri terhadap dirinya bahwa dia bisa mengambil keputusan,”
ujar Ika kepada owrite baru-baru ini.
Hal yang tak kalah penting adalah membuat korban menjadi berdaya kembali. Menurut Ika itu hal yang krusial dan penting.
Berdaya untuk memutuskan apa yang akan dilakukan. Sebab ketika seseorang menjadi korban kekerasan seksual, ada kuasa di dalam diri orang tersebut yang sedang direnggut.
Sehingga bisa jadi kita trauma, kemudian kita tidak percaya diri, kita yang awalnya ceria jadi murung. Sehingga proses yang paling penting itu adalah mengembalikan kuasa tersebut kepada korban dan membuat dia berdaya. Itulah yang dimaksud dengan proses berdaya,”
jelasnya.
Proses menjadi berdaya sendiri menurut Ika bisa dimulai dengan langkah-langkah kecil, seperti mendengarkan korban, tidak menghakimi, dan memberi kekuatan pada korban.
Itu juga penting. Kita perlu menguatkan korban bahwa apa yang terjadi pada dirinya itu bukan kesalahannya,”
tandasnya.
