Generasi Z (Gen Z) yang baru masuk dunia kerja, baik sebagai karyawan maupun freelancer, kerap mengalami kebingungan dalam memahami kewajiban dalam pajak penghasilan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan, menjadi kewajiban administratif yang harus dipenuhi setiap wajib pajak.
Pemahaman yang baik tentang pajak tidak hanya mencegah sanksi, tetapi juga untuk membanggun rekam jejak finansial yang baik dimasa mendatang.
Berikut lima hal penting yang perlu dipahami Gen Z sebelum lapor SPT tahunan 2026.
- Paham Batas PTKP
Pemerintah menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Untuk lajang, yaitu penghasilan Rp54 juta per tahun, atau sekitar Rp4,5 Juta per bulan. Artinya jika penghasilan masih dibawah itu makan pajak yang harus dibayarkan adalah nol atau nihil. Namun bukan berarti kewajiban selesai. Selama sudah memiliki NPWP, pelaporan SPT tetap perlu dilakukan. Hal ini penting agar data keuangan tetap tercatat rapi di sistem perpajakan. - Perbedaan Bayar Pajak dan Lapor STP
Satu hal yang seringkali disalah pahami adalah perbedaan antara membayar dan melapor. Masih banyak yang beranggapan bahwa ketika gaji sudah dipotong oleh kantor, maka urusan pajak otomatis selesai. Padahal tidak sesederhana itu. Bayar pajak dan lapor SPT adalah dua hal yang berbeda. Bayar pajak berarti menyetor kewajiban ke negara, sementara lapor SPT adalah proses melaporkan seluruh penghasilan dan kondisi keuangan selama setahun. Bagi karyawan biasanya pajak sudah dipotong otomatis setiap bulan. Namun di akhir tahun, tetap wajib untuk melaporkan total penghasilan melalui SPT. Berbeda dengan freelancer, penghasilan yang didapat dari klien sering kali tidak dipotong pajak secara otomatis. Artinya, harus lebih aktif untuk menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak sendiri. - Pentingnya Punya Bukti Potong (1721 A1/A2)
Bukti potong (Bupot) 1721 adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan sudah dipotong dari gaji yang diterima. Bupot A1 diterbitkan oleh perusahaan, yayasan, atau badan usaha lainnya. Sementara, Bupot A2 diterbitkan oleh bendahara pengeluaran pemerintah. - Sebelum login ke akun pajak, pastikan sudah punya dokumen Bupot. Untuk karyawan swasta, bisa minta formulir 1721 A1 kepada tim HRD atau keuangan perusahaan. Dokumen ini adalah kunci untuk mengisi formulir SPT, karena didalamnya tertera rincian total gaji bruto dan total pajak yang telah dibayarkan selama setahun.
- Cara Mendapatkan dan Aktivasi EFIN
Agar bisa lapor pajak lewat internet (e-filing), perlu adanya Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah kode identifikasi 10 digit yang dibutuhkan untuk registrasi dan login ke DJP Online, serta pelaporan SPT Pajak secara online. Untuk mendapatkan EFIN, pastikan sudah memiliki NPWP, KTP sesuai dukcapil, email aktif, dan nomor telepon. Jika belum punya EFIN, bisa mengajukan permohonan melalui email ke KPP terdekat atau melalui aplikasi resmi DJP. Simpan kode EFIN di tempat aman, karena akan digunakan setiap tahun untuk reset password atau aktivasi akun. - Bukan Hanya Gaji, Harta Juga Dilaporkan
Hal yang sering luput dari perhatian adalah bahwa SPT tahunan tidak hanya soal penghasilan. Namun, juga wajib mencantumkan daftar harta dan utang. Mulai dari hal besar seperti rumah dan kendaraan, hingga hal yang dianggap sepele seperti laptop, tabungan, atau bahkan aset digital seperti kripto dan NFT.
Bagi Gen Z yang aktif di dunia digital, bagian ini mungkin relevan. Banyak aset mungkin terlihat “virtual” seperti saldo e-wallet investasi saham, bahkan tagihan kartu kredit atau cicilan resmi lainnya, tetap masuk dalam kategori yang perlu dilaporkan.
Lapor pajak penghasilan bukan sekedar menggugurkan kewajiban hukum, tetapi juga mempermudah urusan finansial di masa depan, seperti pengajuan kredit atau urusan paspor.
Jadi, Gen Z yang baru mulai kerja, baik sebagai karyawan maupun freelancer tidak perlu takut untuk membayar pajak. Karna pada akhirnya, paham pajak bukan cuma soal kewajiban, tapi juga soal kesiapan menghadapi masa depan.
Laporan dibuat oleh:
Ani Ratnasari
















