Tidak perlu lagi apply e-Visa berbayar atau antre bayar Visa onArrival. Cukup siapkan paspor, beli tiket, dan berangkat!
Meskipun bebas visa, petugas imigrasi Turki berhak meminta bukti bahwa kunjunganmu adalah perjalanan wisata yang sah. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum berangkat:
- Paspor Indonesia yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan
- Tiket pulang ke Indonesia atau tiket onward ke negara ketiga
- Bukti akomodasi seperti booking hotel atau surat undangan dari tuan rumah
- Bukti finansial yang cukup seperti rekening koran, kartu kredit, atau uang tunai yang memadai untuk durasi tinggal
- Asuransi perjalanan (sangat direkomendasikan, meski tidak wajib)
Setelah menyiapkan beberapa berkas dan berangkat menuju bandara Istanbul Airport (IST), berikut adalah cara masuk Turki dari Bandara ke Imigrasi:
Setiba di Turki, proses masuk sangat mudah untuk WNI yang datang sebagai turis:
- Ikuti petunjuk ke konter Immigration / Passport Contro
- Antre di jalur Other Passports / Foreign National
- Serahkan paspor ke petugas — tidak perlu mengisi formulir atau membayar apapun.
- Petugas akan memeriksa dokumen dan memberi cap masuk (entry stamp) di paspor kamu
- Selesai. kamu resmi ada di Turki!
Perlu diingat, berdasarkan kebijakan terbaru per Mei 2026, pemegang paspor Indonesia dapat masuk ke Turki tanpa visa dengan ketentuan:
- Masa tinggal maksimal 30 hari per kunjungan
- Total tinggal tidak boleh melebihi 90 hari dalam periode 180 hari
- Berlaku untuk kunjungan wisata dan perjalanan singkat, bukan untuk bekerja atau belajar jangka panjang
Artinya, kamu bisa mengunjungi Turki hingga tiga kali dalam setahun (masing-masing maksimal 30 hari) selama total harinya tidak melampaui 90 hari per semester