Besaran Pensiunan
Besaran gaji pensiunan PNS umumnya bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Angkanya bisa berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Berikut estimasi gaji pokok pensiunan PNS di luar tunjangan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal terseburt merupakan angka gaji pokok pokok pensiun. Sekali lagi, angkanya bisa berbeda tergantung masa kerja, jabatan terakhir, serta tambahan seperti tunjangan keluarga atau tunjangan pangan.
Jadwal Cair
Pembayaran gaji penisunan PNS masih mengikuti mekanisme sebelumnya, dicairkan setiap awal bulan melalui PT Taspen atau fasilitas pencairan lain yang telah bekerja sama.
Selain gaji bulanan, masih ada komponen lain yang biasanya diterima setiap tahun, seperti gaji ke-13. Biasanya, tunjangan ini dicairkan sekitar pertengahan tahun antara Juni–Juli.
Merujuk keterangan tersebut, bisa disimpulkan gaji PNS 2026 masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dan belum ada informasi resmi terkait kenaikan atau perubahan gaji pensiunan PNS di 2026.