Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Apa Itu Uji KIR? Kenali Fungsinya untuk Mencegah Kecelakaan di Jalan
Hype

Apa Itu Uji KIR? Kenali Fungsinya untuk Mencegah Kecelakaan di Jalan

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
Last updated: Juli 22, 2026 6:18 pm
By
Ossid Duha Jussas Salma
ByOssid Duha Jussas Salma
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Ilustrasi kendaraan yang wajib melakukan uji KIR
Ilustrasi kendaraan yang wajib melakukan uji KIR (Foto: unsplash Jacky Watt)
SHARE

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan, seperti truk, bus, atau mobil barang, kerap memunculkan pertanyaan mengenai kondisi kendaraan yang digunakan.

Daftar isi Konten
  • Asal-usul Istilah KIR
  • Kendaraan yang Wajib Melakukan Uji KIR
  • Syarat Melakukan Uji KIR
  • Langkah-Langkah Uji KIR
  • Klasifikasi Hasil Uji KIR

Salah satu hal yang sering menjadi sorotan adalah apakah kendaraan tersebut telah menjalani uji KIR atau belum.

Uji KIR merupakan pemeriksaan berkala yang bertujuan memastikan kendaraan memenuhi standar teknis dan laik jalan. Melalui pemeriksaan ini, berbagai komponen penting akan diperiksa untuk mengurangi risiko gangguan teknis.

Apa sebenarnya uji KIR, kendaraan apa saja yang wajib mengikutinya, dan mengapa pemeriksaan ini penting untuk keselamatan di jalan? Dilansir dari laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berikut penjelasan lengkapnya.

Asal-usul Istilah KIR

KIR berasal dari kata keur dalam bahasa Belanda yang berarti pemeriksaan atau pengujian. Meskipun bukan merupakan singkatan, istilah ini telah lama ditulis dengan huruf kapital dan dikenal masyarakat sebagai sebutan untuk uji berkala kendaraan bermotor.

Baca juga:
Mengenal MBTI? Tes Kepribadian yang Ramai Digunakan Gen Z Belakangan ini, istilah MBTI semakin sering muncul di media sosial, mulai dari…
Apa Itu Tummy Time? Aktivitas Sederhana yang Penting untuk Tumbuh… Banyak orang tua baru mungkin masih asing dengan istilah tummy time. Padahal, aktivitas…
Riset: Karyawan Indonesia Paling Bahagia di Asia, Tapi Hampir Separuh… Karyawan Indonesia tercatat sebagai pekerja paling bahagia di Asia-Pasifik. Namun, di balik…
  • Mengenal MBTI? Tes Kepribadian yang Ramai Digunakan Gen Z
  • Apa Itu Tummy Time? Aktivitas Sederhana yang Penting untuk Tumbuh Kembang Newborn
  • Riset: Karyawan Indonesia Paling Bahagia di Asia, Tapi Hampir Separuh Alami Burnout

Uji KIR merupakan serangkaian pemeriksaan teknis untuk memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan laik jalan sehingga aman digunakan di jalan raya. Pemeriksaan ini umumnya diwajibkan bagi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Kendaraan yang Wajib Melakukan Uji KIR

Secara umum, uji KIR diwajibkan bagi kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan angkutan penumpang maupun barang. Kewajiban ini tidak semata-mata ditentukan oleh warna pelat nomor kendaraan, melainkan berdasarkan fungsi dan peruntukan kendaraan dalam operasional sehari-hari.

Gara-Gara Truk ‘Pikul’ Alat Berat Nyangkut di JPO Tendean, Macetnya Mengular Sampai Rasuna Said!

Beberapa jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR meliputi taksi, mobil sewa, kendaraan angkutan penumpang, termasuk yang digunakan sebagai transportasi daring sesuai ketentuan yang berlaku, mobil dan truk pengangkut barang, bus, berbagai jenis truk, serta mobil pikap (pick up).

Syarat Melakukan Uji KIR

Sebelum melakukan uji KIR, pemilik kendaraan perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan dalam kondisi baik dan siap menjalani pemeriksaan teknis.
  • Menyiapkan dokumen kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Memiliki izin trayek yang masih berlaku bagi kendaraan angkutan umum.
  • Menyertakan bukti pembayaran biaya uji KIR.
  • Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan.
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor untuk dilakukan pemeriksaan.

Langkah-Langkah Uji KIR

Proses uji KIR diawali dengan mengunjungi loket pendaftaran di unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor sesuai wilayah domisili. Setelah itu, pemilik kendaraan perlu melengkapi persyaratan administrasi.

Sebelum menjalani pengujian, kendaraan harus dipastikan berada dalam kondisi laik jalan dengan seluruh komponen keselamatan dan perlengkapannya berfungsi dengan baik. Selanjutnya, pemilik kendaraan diwajibkan membayar retribusi uji KIR sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Tahap berikutnya adalah pra-uji kendaraan, yaitu pemeriksaan awal untuk memastikan kendaraan siap mengikuti proses pengujian.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, kendaraan akan menjalani uji KIR. Apabila hasil pengujian menunjukkan bahwa kendaraan telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan laik jalan, kendaraan akan memperoleh stiker atau tanda lulus uji KIR.

Klasifikasi Hasil Uji KIR

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan, petugas akan menentukan hasil uji KIR berdasarkan kondisi teknis dan kelayakan kendaraan. Ada kategori lulus, lulus dengan perbaikan, hingga tidak lulus uji. Secara umum, hasil uji KIR dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Lulus uji KIR Kendaraan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan dapat kembali beroperasi dan akan memperoleh bukti lulus uji sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Lulus dengan perbaikan (jika ditemukan kekurangan ringan sesuai ketentuan daerah) Kendaraan masih memiliki beberapa kekurangan pada komponen tertentu yang harus diperbaiki. Setelah dilakukan perbaikan, kendaraan biasanya diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang (uji ulang) pada bagian yang belum memenuhi persyaratan.
  • Tidak lulus uji KIR Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis atau ditemukan kerusakan yang dapat membahayakan keselamatan. Kendaraan harus diperbaiki terlebih dahulu dan mengikuti uji ulang hingga dinyatakan laik jalan.

Uji KIR memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan berkendara, terutama bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang.

Dengan melakukan pemeriksaan secara berkala, kendaraan dapat dipastikan tetap memenuhi standar teknis dan laik jalan sehingga keamanan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya lebih terjamin.

Tag:Fungsi Uji KIRKeselamatan BerkendaraKeselamatan Lalu LintasUji KIR
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Mundur dari Kepala BGN, Posisi Nanik di Pertamina Masih Aman Jabat Komisaris
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
1
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
2
Usai Mundur, Nanik Klaim Prabowo Bakal Siapkan Kursi Ketua Dewan Pengawas BGN
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
3
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat Politik 2029: Anak SD Belum Bisa Nyoblos!
By Rahmat Baihaqi
Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 002 Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026).
4
Tegas! Komisi IX DPR Minta Pengganti Kepala BGN Harus Profesional, Jangan Titipan Politik
By Rahmat Tunny
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi bursa kerja di Jambi.
Hype

Riset: Karyawan Indonesia Paling Bahagia di Asia, Tapi Hampir Separuh Alami Burnout

Karyawan Indonesia tercatat sebagai pekerja paling bahagia di Asia-Pasifik. Namun, di balik…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Petugas PT. PLN (Persero) memasang meteran listrik program nyalakan mimpi (light up the dream) di Banda Aceh, Aceh
Hype

PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Layanan Tambah Daya, Cek Syarat dan Daftar Harganya

Kabar baik bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang berencana menambah daya listrik…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang dalam ruang rapat Komisi IX DPR, 15 Juni 2026.
Hype

Nanik S. Deyang Mundur karena Masalah Kesehatan, Benarkah Stres Hingga Kolesterol Tinggi Sebabkan Penyakit Jantung?

Keputusan Nanik S Deyang yang memilih mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Ilustrasi matcha
Hype

Sekilas Mirip Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Matcha dan Green Tea

Matcha dan green tea sering kali dianggap sebagai minuman yang sama karena…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up