Unggahan akun Instagram @gazaupdate mendadak vira usai membeberkan keberadaan akun promosi jasa pengurusan visa bagi warga negara (WN) Israel agar bisa berkunjung dan berlibur ke Indonesia, khususnya bali.
Sontak hal ini muncul keheranan publik, pasalnya Indonesia dan Israel tidak punya hubungan diplomatik. Hal ini membuat warga Israel tidak bisa secara bebas untuk datang bebas ke Indonesia.
Namun dalam promosinya, akun Instagram penyedia jasa @honeybalivocation mengklaim sanggup membantu warga Israel untuk memperoleh visa Indonesia, bahkan menawarkan jaminan uang kembali apabila permohonan visa ditolak tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan unggahan yang beredar, terdapat dua layanan yang ditawarkan. Pertama, jalur cepat atau fast track melalui pengajuan visa elektronik (e-VoA) atau Visa on Arrival dengan pilihan Visa B1 yang berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari, serta Visa C1 dengan masa berlaku 60 hari.
Kedua, terdapat jalur khusus bagi warga negara Israel dengan biaya sekitar 1.190 dolar AS per orang yang mencakup pengurusan visa melalui otoritas resmi Indonesia, layanan VIP, waktu pemrosesan selama dua hingga empat pekan, serta visa yang berlaku selama 60 hari di seluruh wilayah Indonesia.
Penyedia jasa bahakan memberikan potongan harga untuk rombongan lima orang atau lebih. Dalam narasi promosinya, tertulis bahwa “masa-masa sulit telah berlalu” dan warga Israel kini dapat melancong ke Indonesia menggunakan visa yang mereka urus.
Isu ini memaktik reaksi keras dari publik, salah satunya Senator DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik.
Melalui akun Instagram pribadinya, Niluh meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengecekan terhadap legalitas pihak yang menawarkan jasa tersebut.
Kepada Yth @ditjen_imigrasi @dirjenimigrasi @imigrasibali @imngurahrai mohon agar dapat melakukan pengecekan terhadap perizinan usaha WNA berikut,”
tulis Niluh.
Kok Bisa Warga Israel Mendapat Visa Indonesia?
Ramainya promosi jasa ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, bagimana mungkin WN Israel bisa mendapatkan visa secara bebas dan masuk ke Indonesia?
Pasalnya, Indonesia hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat seluruh WN Israel otomatis dilarang memasuki Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024, Israel termasuk dalam daftar negara yang dikenai mekanisme calling visa.
Mekanisme calling visa bukan berarti bentuk pelonggaran akses masuk, melainkan sistem penyaringan yang lebih ketat terhadap warga negara dari negara-negara yang dinilai memiliki sensitivitas tertentu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permohonan visa dari negara calling visa tidak diputuskan hanya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi saja.
Tapi juga akan dibahas melalui Tim Koordinasi Penilai Visa yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari kementerian yang membidangi keimigrasian, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia, hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tim tersebut akan mengevaluasi identitas pemohon, tujuan kedatangan, latar belakang perjalanan, hingga potensi risiko terhadap keamanan nasional sebelum memberikan rekomendasi penerbitan visa.
Jadi penerbitan calling visa merupakan keputusan kolektif lintas lembaga, bukan keputusan satu instansi maupun pejabat tertentu.
Akses Masuk Warga Israel Juga Tetap Dibatasi
Regulasi tersebut juga membatasi jenis visa yang dapat diberikan kepada warga negara dari negara calling visa.
Visa yang dapat diterbitkan umumnya hanya berupa visa kunjungan atau visa tinggal terbatas untuk kepentingan tertentu, seperti menghadiri pertemuan bisnis, pembelian barang, mengikuti pameran, maupun kegiatan lain yang bersifat sementara.
Selain itu, setiap pemohon wajib memiliki penjamin (sponsor) berupa WNI atau badan hukum Indonesia yang bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Pemerintah juga membatasi pintu masuk bagi warga negara dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Mereka hanya dapat masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, seperti melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Apakah Ada Celah yang Dimanfaatkan?
Di luar prosedur calling visa, muncul pula dugaan mengenai kemungkinan adanya celah hukum yang dimanfaatkan sebagian WN Israel.
Salah satu kemungkinan ini berkaitan dengan kepemilikan kewarganegaraan ganda atau dual citizenship.
Mengutip dari penjelasan firma hukum Israel DOP Law Offices, hukum negara Israel memperbolehkan warganya memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.
Dan diperkirakan sudah ada lebih dari satu juta warga Israel juga memiliki paspor negara lain, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Austria, Belanda, Polandia, Rumania, Bulgaria, hingga Yunani.
Artinya, seseorang dapat berstatus sebagai warga negara Israel sekaligus memiliki paspor negara lain yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Dalam praktik keimigrasian internasional, seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan visa menggunakan paspor negara keduanya dan proses administrasi umumnya mengikuti kewarganegaraan yang tercantum pada dokumen perjalanan yang digunakan.
Meski demikian, penggunaan paspor kedua tidak serta-merta menghilangkan kewenangan pemerintah Indonesia untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan identitas lain atau informasi yang berkaitan dengan penilaian risiko keamanan.
Karena itu, dugaan mengenai pemanfaatan kewarganegaraan ganda dalam kasus jasa visa yang viral masih bersifat kemungkinan dan belum dapat dipastikan tanpa hasil penyelidikan maupun penjelasan resmi dari otoritas terkait.





















