Baru-baru ini viral di media sosial seorang pelajar mendatangi BNI Cabang Lubuk Pakam menggunakan tempat tidur pasien setelah diturunkan dari ambulans Puskesmas Kecamatan Pagar Merbau.
Dalam narasi yang beredar, pelajar tersebut diduga tengah mengurus administrasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Pelajar tersebut merupakan korban kecelakaan sehingga harus datang menggunakan brankar pasien.
Menaggapi video yang beredar tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan klarifikasi bahwa kehadiran pelajar menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien bukan atas permintaan maupun arahan petugas bank.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, sejak awal petugas telah menyampaikan kepada keluarga bahwa proses pendaftaran dan aktivasi rekening PIP tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.
Karena masa pelaksanaannya masih berlangsung hingga akhir 2026 serta mempertimbangkan kondisi kesehatan siswa saat itu,”
kata Okki dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Okki, saat keluarga kembali ke kantor cabang pada hari yang sama, petugas juga telah menyampaikan bahwa siswa tidak perlu turun dari ambulans apabila kondisinya belum memungkinkan.
Kehadiran siswa menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien bukan atas permintaan maupun arahan petugas BNI. Sebelumnya, keluarga telah memperoleh penjelasan bahwa proses aktivasi masih dapat dilakukan sesuai dengan batas waktu yang tersedia,”
ujarnya.
Okki memastikan seluruh proses pendaftaran dan aktivasi rekening PIP siswa tersebut kini telah selesai.
Kami telah membantu menyelesaikan seluruh proses pendaftaran dan aktivasi rekening PIP siswa yang bersangkutan. Petugas BNI mendampingi keluarga dalam setiap tahapan hingga seluruh proses berhasil dituntaskan,”
katanya.
Aktivasi Rekening PIP
Di sisi lain, mekanisme aktivasi rekening PIP telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan tersebut menjelaskan tentang syarat aktivasi rekening di mana peserta didik harus memiliki rekening tabungan yang aktif.
Proses aktivasi rekening berbeda dengan pencairan dana bantuan. Dana PIP baru dapat diterima setelah peserta didik resmi ditetapkan sebagai penerima manfaat dan penyalurannya dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peserta didik yang telah memiliki rekening aktif akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian sehingga dana PIP dapat disalurkan ke rekening tersebut.
Namun, peserta didik yang rekeningnya belum aktif akan masuk dalam Surat Keputusan Nominasi dan wajib menyelesaikan proses aktivasi rekening sebelum dapat mengikuti tahapan penyaluran selanjutnya.
Hingga Akhir Desember
Pada tahun 2026, proses aktivasi rekening PIP masih dapat dilakukan hingga akhir Desember 2026. Jangka waktu tersebut memberi kesempatan kepada peserta didik beserta keluarganya untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan sebelum aktivasi rekening dilakukan.
Petunjuk pelaksanaan PIP juga mengatur bahwa peserta didik yang tidak dapat hadir secara langsung, misalnya karena sakit atau kondisi tertentu lainnya, dapat diwakili oleh orang tua, wali, atau pihak lain yang telah diberikan kuasa sesuai ketentuan bank penyalur.
Meski demikian, pihak yang mewakili tetap harus membawa dokumen yang dipersyaratkan agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai prosedur.
Perlu diketahui pula bahwa aktivasi rekening tidak otomatis membuat dana bantuan dapat langsung dicairkan pada hari itu juga.





















