Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 4 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Menebang Pohon Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasannya
Hype

Menebang Pohon Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasannya

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
Last updated: Agustus 3, 2026 10:13 pm
By
Ossid Duha Jussas Salma
ByOssid Duha Jussas Salma
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
53 menit lalu
Share
ilustrasi pohon di jalanan
ilustrasi pohon di jalanan (Foto: unsplash 85GB photo)
SHARE

Kasus penebangan pohon di depan sebuah lapangan padel di Jalan Riau, Kota Bandung, menjadi sorotan publik pada akhir Juli 2026.

Daftar isi Konten
  • Harus Memiliki Izin
  • Aturan Penebangan Pohon
  • Ruas Jalan Provinsi
  • Menebang Tanpa Izin
  • Ditebang Sembarangan

Pohon yang berada di area trotoar diduga ditebang tanpa izin sehingga memicu kritik dari masyarakat.

Warganet menilai tindakan tersebut merusak ruang hijau kota dan mempertanyakan kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku.

Peristiwa itu juga mendapat perhatian dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, yang menyatakan kemarahannya dan meminta dugaan pelanggaran tersebut ditindak sesuai ketentuan.

Baca juga:
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Masih "Hobi" Pakai Minyakita… Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan…
Panas Usai Final! Aksi Paredes Cs Diinvestigasi FIFA, Pemain Argentina… Federasi sepakbola dunia (FIFA) resmi mengambil langkah terkait kericuhan yang terjadi setelah…
AS Ancam Sanksi China Soal Kirim Rudal ke Iran, Pertemuan… Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan menjatuhkan sanksi ekonomi besar-besaran…
  • BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Masih "Hobi" Pakai Minyakita dan Beras…
  • Panas Usai Final! Aksi Paredes Cs Diinvestigasi FIFA, Pemain Argentina Terancam Sanksi
  • AS Ancam Sanksi China Soal Kirim Rudal ke Iran, Pertemuan Trump -…

Kasus tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah menebang pohon memang bisa dikenai sanksi? Jawabannya, ya.

Di Indonesia, penebangan pohon, terutama yang berada di ruang milik jalan, fasilitas umum, atau kawasan tertentu, tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti aturan serta perizinan yang berlaku.

Harus Memiliki Izin

Pada dasarnya, masyarakat tidak bisa begitu saja menebang pohon yang berada di fasilitas umum atau ruang milik pemerintah.

Dilansir dari laman Humas Bandung (1 Mei 2026), pohon yang tumbuh di trotoar, median jalan, taman kota, ruang terbuka hijau (RTH), maupun ruas jalan yang menjadi aset pemerintah termasuk dalam pengelolaan pemerintah daerah.

Apabila pohon dinilai membahayakan atau mengganggu pembangunan, penanganannya tetap harus melalui prosedur yang berlaku. Hal ini bertujuan menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.

Aturan Penebangan Pohon

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBAN tanggal 4 April 2026 mengenai penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi.

Imbas Hujan Deras, Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon

Melalui surat edaran tersebut, penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi dilarang dilakukan tanpa izin.

Penebangan hanya diperbolehkan apabila:

  • Telah memperoleh izin dari Gubernur Jawa Barat; atau
  • Dilakukan dalam kondisi darurat, seperti penanganan bencana atau pencegahan bencana yang tidak dapat ditunda, dengan kewajiban melaporkan tindakan tersebut setelah penanganan selesai.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang terbuka hijau, serta menjamin keselamatan pengguna jalan.

Ruas Jalan Provinsi

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/KEP.884-DBMTR/2022, sejumlah jalan di Kota Bandung berstatus sebagai ruas jalan provinsi. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Jalan Pajajaran
  2. Jalan Pasteur
  3. Jalan Ahmad Yani
  4. Jalan Diponegoro
  5. Jalan Setiabudi
  6. Jalan Mohammad Toha
  7. Jalan Buah Batu
  8. Jalan Soekarno-Hatta
  9. Jalan Laswi
  10. Jalan W.R. Supratman
  11. Jalan Sukajadi
  12. Jalan Cikutra

Serta ruas jalan provinsi lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Artinya, penebangan atau pemangkasan pohon pada ruas-ruas tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Menebang Tanpa Izin

Surat Edaran Gubernur mengatur larangan serta mekanisme perizinan. Namun, apabila penebangan dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan lain, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai hasil pemeriksaan, tergantung pada status pohon, lokasi penebangan, serta aturan yang dilanggar.

Selain itu, apabila penebangan mengakibatkan kerusakan lingkungan atau merusak aset milik pemerintah, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun peraturan daerah yang berlaku.

Ditebang Sembarangan

Pohon di kawasan perkotaan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan. Selain menghasilkan oksigen, pohon juga membantu menyerap karbon dioksida dan polusi udara, menurunkan suhu di sekitar, serta meningkatkan daya serap air sehingga dapat mengurangi risiko banjir.

Tak hanya itu, pohon juga menjadi habitat bagi berbagai satwa dan berkontribusi memperindah ruang terbuka hijau. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dikelola dan dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat dapat mengetahui kapan penebangan pohon diperbolehkan dan kapan diperlukan izin dari pihak berwenang. Hal ini penting agar pengelolaan ruang hijau tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang aman.

Tag:Izin MenebangKota BandungMenebang PohonPeduli LingkunganSanksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kimpul, Umbi Tradisional yang Kembali Populer, Ini Kandungan Gizinya
By Ossid Duha Jussas Salma
Kimpul
1
Ketika Lapangan Tua Menolak Pensiun: PHI Manfaatkan Inovasi dan Teknologi Jaga Mimpi Besar RI
By Dusep Malik
Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
2
Bukan MBG, Rocky Gerung Bongkar Biang Elektabilitas Prabowo Merosot
By Rika Pangesti
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo.
3
Heboh Jokowi Dinobatkan Jadi Raja Timor, PSI Luruskan Kabar yang Bikin Geger
By Rahmat Baihaqi
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
4
ICW dan KPK Dulu Pernah Beringas, Kini Gerakan Antikorupsi Dinilai Kehilangan Taring
By Hardani Triyoga
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Saikoro Steak Garlic
Hype

Resep Saikoro Steak Garlic untuk Bekal Kantor, Praktis dan Bikin Nagih

Membawa bekal ke kantor tak harus selalu identik dengan menu yang rumit.…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
13 jam lalu
Semangkuk oatmeal
Hype

Oatmeal, Menu Sarapan dengan Sumber Serat Baik untuk Kesehatan

Oatmeal menu sarapan yang populer karena praktis, mengenyangkan, dan mudah diolah menjadi…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
13 jam lalu
Komoditi pangan lokal
Hype

Mengenal Diversifikasi Pangan, Strategi Memanfaatkan Pangan Lokal Secara Optimal

Belakangan ini, istilah diversifikasi pangan semakin sering diperbincangkan di media sosial. Salah…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
18 jam lalu
Rekomendasi Lomba 17 Agustusan
Hype

Tujuh Rekomendasi Lomba 17 Agustusan Seru dan Anti Mainstream, Dijamin Bikin Pecah Suasana!

Memasuki bulan kemerdekaan, saat ini berbagai daerah bakal sibuk buat nyambut Hari…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up