Semarak perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai terasa di berbagai penjuru. Warga kembali memeriahkan momen 17 Agustus dengan beragam perlombaan khas, mulai dari adu ketangkasan hingga permainan yang mengundang gelak tawa dan mempererat kebersamaan antarwarga.
Bagi masyarakat, lomba Agustusan bukan sekadar hiburan untuk mengisi perayaan kemerdekaan. Tradisi tersebut juga menjadi momentum untuk berkumpul, membangun kekompakan, sekaligus menghidupkan suasana perayaan kemerdekaan di lingkungan tempat tinggal.
Namun, di balik keseruannya, ada hal yang perlu diperhatikan panitia ketika menggelar lomba, khususnya terkait mekanisme hadiah.
Batasan Syariat
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar).
Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,”
ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari laman MUI, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kendati demikian, Kiai Muiz Ali memberikan catatan kritis terkait mekanis penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah.
Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.
Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,”
tegasnya.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, ia menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.
Alternatifnya, dana hadiah bisa bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba,”
tandasnya.






















