Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 13 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / MUI: Haram Hukumnya Uang Pendaftaran Lomba Dipakai untuk Hadiah Pemenang
Hype

MUI: Haram Hukumnya Uang Pendaftaran Lomba Dipakai untuk Hadiah Pemenang

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: Agustus 12, 2026 10:06 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
2 jam lalu
Share
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali. (Foto: Istimewa/Dok.Pribadi)
SHARE

Siapa yang semangat untuk menyambut perayaan 17 Agustusan? Tapi buat panitia tujuh belasan jangan sampai perayaan yang kelihatannya seru dan meriah ini berubah jadi haram karena melakukan perjudian yang tidak sengaja.

Daftar isi Konten
  • Kenapa Bisa jadi Haram?
  • Bukan Bayar Iuran Haram
  • Lomba Agustusan Diperbolehkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan haram hukumnya apabila uang iuran peserta lomba digunakan sebagai hadiah lomba.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, ia menjelaskan pada dasarnya Islam memperbolehkan adanya perlombaan, bahkan perlombaan juga disebut sebagai salah satu media untuk mempererat kebersamaan.

Tapi selama ini, panitia perlombaan identik akan menarik uang dari peserta untuk kemudian dibelanjakan sebagai hadiah juara.

Baca juga:
Uang Lomba Agustusan Bisa Jadi Judi? Ini Panduan MUI agar… Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia identik dengan ragam perlombaan. Mulai dari…
MUI Minta Polisi Usut Tantangan Ayat Berhadiah Miras: Ada Indikasi… Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai promosi minuman keras (miras) yang menggunakan hafalan…
MUI Desak Polisi Usut Challenge Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras:… Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta aparat kepolisian menelusuri pihak yang terkait dengan…
  • Uang Lomba Agustusan Bisa Jadi Judi? Ini Panduan MUI agar Hadiah Tak…
  • MUI Minta Polisi Usut Tantangan Ayat Berhadiah Miras: Ada Indikasi Penistaan Agama
  • MUI Desak Polisi Usut Challenge Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras: Harus Diproses…

Menurut MUI mekanisme ini salah, apabila seluruh peserta diwajibkan membayar uang iuran, lalu yang terkumpul digunakan sebagai hadiah untuk pemenang.

Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,”

kata KH Muiz Ali dikutip dari laman MUI Digital, Rabu 12 Agustus 2026.

Kenapa Bisa jadi Haram?

Muiz menjelaskan persoalannya ternyata bukan di pendaftaran yang otomatis membuat sebuah lomba menjadi haram, melainkan di penggunaan uangnya.

Jika uang dari seluruh peserta dikumpulkan dan kemudian diperebutkan lagi dalam bentuk hadiah. Berarti peserta punya dua kemungkinan.

Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Soroti Uang Pendaftaran untuk Hadiah

Kemungkinan pertama dia menang dan mendapatkan hadiah dan secara tidak langsung dia juga mendapatkan uangnya kembali. Dan kemungkinan kedua dia kalah dan kehilangan uang yang sudah dikeluarkan.

Nah, artinya ada pihak yang untung dan rugi. Kalau dilihat dalam ilmu fiqih, kondisi seperti ini dikenal dengan istilah ghunm wa ghurn atau keuntungan itu disertai dengan risiko (kerugian).

Kondisi inilah yang kemudian disebut sebagai salah satu karakter qimar atau perjudian, yaitu ketika permainan membuat seseorang berada di antara kemungkinan memperoleh keuntungan atau kehilangan harta.

Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib juga menjelaskan bahwa perlombaan yang membuat dua pihak sama-sama mengeluarkan harta sebagai imbalan tidak diperbolehkan karena mengandung unsur perjudian.

Bukan Bayar Iuran Haram

Meski begitu, masyarakat tidak perlu salah memahami ketentuan tersebut. MUI tidak menyebut seluruh lomba yang menarik uang dari peserta sebagai sesuatu yang haram.

Uang pendaftaran tetap bisa digunakan dan halal apabila memang dibelanjakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, seperti beli perlengkapan lomba, konsumsi, dan biaya kebutuhan teknis lainnya. Yang penting tidak digunakan untuk membeli hadiah lomba.

Sebaiknya hadiah pemenang berasal dari sumber dana lain yang terpisah, seperti dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.

Dengan mekanisme ini, uang yang dibayarkan peserta tidak menjadi taruhan untuk mendapatkan keuntungan dari peserta lainnya.

Lomba Agustusan Diperbolehkan

MUI juga menegaskan bahwa perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT RI pada dasarnya tetap diperbolehkan.

Kiai Muiz Ali menyebut perlombaan dapat menjadi bagian dari kegiatan positif untuk mengisi kemerdekaan.

Selain menghibur, lomba juga dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memperkuat rasa kebersamaan.

Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,”

ujar Kiai Muiz Ali.

Dengan demikian, yang menjadi masalah bukan lomba Agustusannya, melainkan skema uang yang digunakan untuk hadiah.

Panitia tetap bisa membuat lomba dengan hadiah menarik. Namun, jika ingin mengikuti ketentuan yang dijelaskan MUI, uang iuran peserta sebaiknya dipisahkan dari dana hadiah agar tidak berubah fungsi menjadi taruhan.

Tag:Hadiah LombaHadiah PemenangmuiUang Pendaftaran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Seskab Teddy-Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Terbaik Versi IPO, Pengamat: Sangat Tidak Logis
By Rika Pangesti
Ilustrasi Bahlil
1
Viral Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Newport Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
By Syifa Fauziah
Booth Newport di festival musik.
2
Mengerikan! WNI Jadi Korban Serangan Rudal Houthi, Kapal Tihama Terbakar di Selat Bab al-Mandeb
By Natania Longdong
Ilustrasi kapal yang diserang rudal.
3
Utang Pemerintah Membengkak Rp373 Triliun dalam 3 Bulan, Kini Tembus Rp10.293 Triliun
By Anisa Aulia
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
4
Megawati Bicara 4 Bekal Manusia Indonesia: Jangan Jadi Penjilat dan Sering Loncat Pagar!
By Rika Pangesti
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam acara Ekspos Naskah Sumber Arsip Dasar Negara II. (Sumber: YouTube BPIP RI)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi diet ketat
Hype

Berat Badan Sulit Turun Meski Sudah Batasi Kalori, Ternyata Ini yang Sering Terlewat

Menurunkan berat badan sering kali dianggap identik dengan mengurangi porsi makan atau…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Ilustrasi Aplikasi Alpukat Betawi
Hype

Tak Perlu Bolak-balik Urus Dokumen, Bayi Lahir Bisa Langsung Dapat Akta, KK, dan KIA

Kini orang tua tak perlu lagi repot mengurus dokumen kependudukan bayi secara…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Ilustrasi membaca Al-Qur’an
Hype

Hafalan Al-Qur’an Dijadikan Tantangan Dapat Miras, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi sekelompok…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
7 jam lalu
Ilustrasi panjat pinang
Hype

Uang Lomba Agustusan Bisa Jadi Judi? Ini Panduan MUI agar Hadiah Tak Jadi Taruhan

Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia identik dengan ragam perlombaan. Mulai dari…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up