Siapa yang semangat untuk menyambut perayaan 17 Agustusan? Tapi buat panitia tujuh belasan jangan sampai perayaan yang kelihatannya seru dan meriah ini berubah jadi haram karena melakukan perjudian yang tidak sengaja.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan haram hukumnya apabila uang iuran peserta lomba digunakan sebagai hadiah lomba.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, ia menjelaskan pada dasarnya Islam memperbolehkan adanya perlombaan, bahkan perlombaan juga disebut sebagai salah satu media untuk mempererat kebersamaan.
Tapi selama ini, panitia perlombaan identik akan menarik uang dari peserta untuk kemudian dibelanjakan sebagai hadiah juara.
Menurut MUI mekanisme ini salah, apabila seluruh peserta diwajibkan membayar uang iuran, lalu yang terkumpul digunakan sebagai hadiah untuk pemenang.
Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,”
kata KH Muiz Ali dikutip dari laman MUI Digital, Rabu 12 Agustus 2026.
Kenapa Bisa jadi Haram?
Muiz menjelaskan persoalannya ternyata bukan di pendaftaran yang otomatis membuat sebuah lomba menjadi haram, melainkan di penggunaan uangnya.
Jika uang dari seluruh peserta dikumpulkan dan kemudian diperebutkan lagi dalam bentuk hadiah. Berarti peserta punya dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama dia menang dan mendapatkan hadiah dan secara tidak langsung dia juga mendapatkan uangnya kembali. Dan kemungkinan kedua dia kalah dan kehilangan uang yang sudah dikeluarkan.
Nah, artinya ada pihak yang untung dan rugi. Kalau dilihat dalam ilmu fiqih, kondisi seperti ini dikenal dengan istilah ghunm wa ghurn atau keuntungan itu disertai dengan risiko (kerugian).
Kondisi inilah yang kemudian disebut sebagai salah satu karakter qimar atau perjudian, yaitu ketika permainan membuat seseorang berada di antara kemungkinan memperoleh keuntungan atau kehilangan harta.
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib juga menjelaskan bahwa perlombaan yang membuat dua pihak sama-sama mengeluarkan harta sebagai imbalan tidak diperbolehkan karena mengandung unsur perjudian.
Bukan Bayar Iuran Haram
Meski begitu, masyarakat tidak perlu salah memahami ketentuan tersebut. MUI tidak menyebut seluruh lomba yang menarik uang dari peserta sebagai sesuatu yang haram.
Uang pendaftaran tetap bisa digunakan dan halal apabila memang dibelanjakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, seperti beli perlengkapan lomba, konsumsi, dan biaya kebutuhan teknis lainnya. Yang penting tidak digunakan untuk membeli hadiah lomba.
Sebaiknya hadiah pemenang berasal dari sumber dana lain yang terpisah, seperti dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.
Dengan mekanisme ini, uang yang dibayarkan peserta tidak menjadi taruhan untuk mendapatkan keuntungan dari peserta lainnya.
Lomba Agustusan Diperbolehkan
MUI juga menegaskan bahwa perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT RI pada dasarnya tetap diperbolehkan.
Kiai Muiz Ali menyebut perlombaan dapat menjadi bagian dari kegiatan positif untuk mengisi kemerdekaan.
Selain menghibur, lomba juga dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memperkuat rasa kebersamaan.
Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,”
ujar Kiai Muiz Ali.
Dengan demikian, yang menjadi masalah bukan lomba Agustusannya, melainkan skema uang yang digunakan untuk hadiah.
Panitia tetap bisa membuat lomba dengan hadiah menarik. Namun, jika ingin mengikuti ketentuan yang dijelaskan MUI, uang iuran peserta sebaiknya dipisahkan dari dana hadiah agar tidak berubah fungsi menjadi taruhan.




















