Gunung api menjadi salah satu fenomena alam yang terus dipantau di Indonesia. Salah satunya kawasan Krakatau yang berada di Selat Sunda dan dikenal memiliki sejarah aktivitas vulkanik yang cukup panjang.
Aktivitas gunung api di wilayah tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu sehingga pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan kondisi vulkaniknya.
Di Indonesia, aktivitas gunung api dipantau secara visual maupun menggunakan instrumen. Hasil pengamatan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam menentukan tingkat aktivitas gunung api.
Status gunung api tidak selalu berarti gunung tersebut akan segera meletus. Setiap level menunjukkan kondisi dan perkembangan aktivitas yang berbeda.
Masyarakat perlu memahami tingkatan tersebut agar dapat mengetahui potensi bahaya serta mengikuti arahan dari pihak berwenang.
Apa saja tingkatan status gunung api di Indonesia? Melansir dari laman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dikutip dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011, ada empat tingkatan status gunung api di Indonesia, berikut penjelasannya.
Level I atau Normal
Level I merupakan tingkat aktivitas gunung api paling rendah. Pada kondisi ini, hasil pengamatan secara visual maupun instrumental masih menunjukkan adanya fluktuasi aktivitas, tetapi belum terlihat peningkatan kegiatan yang signifikan berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Dalam kondisi Normal, gunung api tidak menunjukkan kelainan dari sisi visual, kegempaan, maupun gejala vulkanik lainnya.
Meski demikian, potensi bahaya tertentu tetap dapat muncul, seperti gas beracun di sekitar pusat erupsi pada gunung api dengan karakteristik tersebut.
Level II atau Waspada
Ketika status meningkat menjadi Level II atau Waspada, hasil pengamatan mulai menunjukkan adanya peningkatan aktivitas gunung api.
Peningkatan tersebut dapat terlihat atau terekam melalui pengamatan visual maupun instrumental. Pada beberapa gunung api, kondisi ini juga dapat disertai kejadian vulkanik hingga erupsi, tetapi ancaman bahayanya umumnya masih berada di sekitar pusat erupsi sesuai karakteristik masing-masing gunung api.
Perubahan aktivitas dapat berkaitan dengan proses magmatik, tektonik, maupun hidrotermal. Oleh karena itu, masyarakat di sekitar gunung api perlu mulai memperhatikan informasi dan rekomendasi dari pihak berwenang.
Level III atau Siaga
Level III atau Siaga menunjukkan aktivitas gunung api yang semakin meningkat dan lebih nyata. Dalam kondisi ini, peningkatan kegiatan dapat terlihat lebih jelas berupa peningkatan kegempaan, perubahan aktivitas kawah, maupun gejala vulkanik lainnya.
Pada level ini, gunung api dapat mengalami erupsi yang berpotensi mengancam wilayah di sekitar pusat erupsi.
Level IV atau Awas
Level IV atau Awas merupakan tingkat aktivitas gunung api paling tinggi. Status ini ditetapkan ketika hasil pengamatan menunjukkan peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau terjadi erupsi yang mengancam permukiman di sekitar gunung api.
Pada kondisi ini, potensi terjadinya erupsi besar menjadi semakin tinggi sehingga masyarakat yang berada di wilayah rawan perlu mengikuti arahan evakuasi dan informasi resmi dari pihak berwenang.
Memahami Status
Empat tingkatan tersebut menunjukkan perkembangan aktivitas gunung api, mulai dari Level I atau Normal, Level II atau Waspada, Level III atau Siaga, hingga Level IV atau Awas.
Penetapan status dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan analisis aktivitas gunung api, bukan sekadar berdasarkan perkiraan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengetahui nama levelnya, tetapi juga memahami arti dan rekomendasi yang menyertainya.
Ketika terjadi peningkatan status, informasi resmi dari lembaga yang berwenang perlu menjadi rujukan utama. Masyarakat juga perlu mengikuti batas wilayah yang harus dihindari maupun arahan evakuasi apabila dikeluarkan.





