Jagat media sosial kembali membahas insiden KM Virgo Transport 8. Kali ini, netizen tidak hanya dibuat terkejut dengan korban dari insiden kapal tersebut.

Namun, sorotan netizen justru tertuju pada pemberian uang Rp500.000 kepada penumpang yang disebut selamat dari kecelakaan kapal yang disebut sebagai ‘tali asih’.

Informasi itu mencuat melalui utas akun Threads @aleprivazi pada 18 September 2026 dan kemudian dibagikan oleh akun Instagram @cretivox.

Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut penumpang yang selamat mendapatkan uang Rp500.000 dari pihak yang disebut sebagai bos KM Virgo.

Surat Pernyataan

Namun, yang bikin netizen geram, pemberian uang tersebut juga dibarengi dengan permintaan penandatanganan surat pernyataan yang memuat klausul untuk tidak mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi lagi kepada PT Virgo Karya Shipping.

Dalam dokumen yang beredar, identitas penerima seperti nama dan nomor KTP disebut sudah tercetak pada masing-masing lembar. Surat tersebut juga dilengkapi dengan meterai Rp10.000.

Dengan menandatangani perjanjian tersebut, penerima nantinya akan menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah dan tidak akan kembali mengajukan tuntutan kepada perusahaan.

Dengan diterimanya tali asih tersebut, saya menyatakan bahwa penyelesaian atas kejadian tersebut telah dilakukan secara musyawarah,”

demikian bagian surat yang beredar.

Mengajukan Tuntutan

Selanjutnya, penerima disebut menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi kembali kepada PT Virgo Karya Shipping.

Pemilik unggahan juga mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut karena, menurut keterangannya, surat diberikan kepada korban selamat di lokasi evakuasi.

Itu nama dan NIK diprint loh, tiap lembar berbeda, dengan meterai. Dan ini disodorkan di tempat evakuasi korban yang selamat,”

tulis akun Threads @aleprivazi.

Unggahan itu tentunya langsung memancing reaksi netizen. Banyak netizen yang kemudian mempertanyakan pemberian Rp500.000 dan klausul yang tercantum dalam surat.

Gua tolak 500rb nya, tapi gua tuntut, kalo pembelian tiket udah include insurance gua kejar terus, bodo amat. Gila banget ngehargain nyawa kita lebih murah daripada ikan Koi,”

geram @khrisnaibnum.

Ada pula warganet yang menganggap bahwa uang tersebut tidak sebanding dengan kondisi korban setelah mengalami kecelakaan di laut.

Coba dlu pihak perusahaan ny berendam dilautan minimal 7 jam, sanggup?”

pinta @yuli_binti_santoso.

Warganet lainnya bahkan meminta persoalan tersebut diproses secara profesional agar kejadian serupa tidak terulang.

Harus profesional, tuntut !!! Kalo ngga gk bakal jadi pembelajaran gk bakal berkembang maupun maju,”

tulis @hlmikhsn.

Komentar lain juga ikut menyoroti kerugian penumpang tidak hanya berupa uang saja.

Lah harta benda nya para penumpang lebih 500rb jir, nyawa loh taruhannya,”

marah @audiamr_.

Sementara itu, @dekatama_07 mengaku akan menolak jika diminta menandatangani surat tersebut.

Kalo gw tak sobek kertas sama uang nya di depan mata mereka…,”

geramnya.

Sebelumnya, KM Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin pada 13 September 2026.

Kapal tersebut membawa penumpang dan kendaraan sebelum mengalami insiden di perairan. Adapun pemberian Rp500.000 yang ramai dibahas bukan merupakan santunan untuk keluarga korban meninggal dunia.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyiapkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris. Selain itu, terdapat tambahan Rp20 juta dari Jasa Raharja Putera bagi korban yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, angka Rp500.000 dalam unggahan yang viral tersebut disebut sebagai pemberian kepada penumpang yang selamat, bukan santunan bagi keluarga korban meninggal dunia.