Punya pasangan beda kewarganegaraan mungkin terdengar seperti kisah cinta lintas negara yang romantis. Tapi ketika hubungan sudah masuk ke jenjang pernikahan, ceritanya nggak cuma soal menentukan tanggal akad dan menyiapkan pesta.

Bagi pasangan WNI dan WNA, ada urusan administrasi yang perlu dipersiapkan lebih panjang. Pasalnya, pernikahan ini nggak hanya berkaitan dengan aturan di Indonesia, tetapi juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku bagi pihak WNA di negara asalnya.

Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sendiri disebut sebagai perkawinan campuran. Karena melibatkan dua kewarganegaraan, proses administrasinya pun bisa lebih panjang dibandingkan pernikahan antara sesama WNI.

Pilihan EditorOssid Duha Jussas Salma

Sound Bath, Cara Unik Menenangkan Pikiran lewat Suara

Lantas, apa saja yang membuat persiapan pernikahan WNI dan WNA membutuhkan waktu lebih panjang?

1. Dokumen dan Verifikasi Lebih Kompleks

Salah satu alasannya adalah dokumen yang harus disiapkan pasangan WNI dan WNA lebih banyak serta melibatkan ketentuan dari dua negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, WNA yang akan menikah dengan WNI perlu melampirkan beberapa dokumen, di antaranya:

Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan negaranya sebagai bukti bahwa syarat pernikahan WNA telah terpenuhi di negara asalnya.

* Fotokopi akta kelahiran.

* Paspor.

* Data kedua orang tua.

* Akta cerai atau surat keterangan kematian apabila berstatus duda atau janda.

* Dokumen dari negara yang telah memberlakukan sistem apostille beserta sertifikat apostille.

* Dokumen berbahasa asing, kecuali bahasa Melayu, wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Artinya, dokumen seperti akta kelahiran atau surat keterangan status perkawinan nggak bisa begitu saja digunakan. Dokumen tersebut harus memenuhi ketentuan format, penerjemahan, dan pengesahan sebelum digunakan dalam proses pencatatan pernikahan.

Tahapan ini tentu bisa memerlukan waktu. Pasangan mungkin harus menunggu penerbitan atau pemeriksaan dokumen dari instansi di negara asal WNA, kemudian menyesuaikannya dengan persyaratan administrasi di Indonesia.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan bahwa perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat perkawinan berdasarkan hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak telah dipenuhi.

2. Daftar Kehendak Nikah

Setelah seluruh dokumen siap, pasangan dapat mendaftarkan kehendak nikah di KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui SIMKAH.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan.

Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin perlu memenuhi ketentuan dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai yang disertai alasannya.

3. Ikuti Bimbingan Perkawinan

Jangan kira setelah daftar di KUA, pasangan tinggal menunggu hari akad.

Calon pengantin juga perlu mengikuti bimbingan perkawinan. Materinya mencakup berbagai hal, mulai dari perencanaan kehidupan keluarga, pengelolaan rumah tangga, reproduksi sehat, hingga dinamika perkawinan dan keluarga.

Setelah mengikuti bimbingan tersebut, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat.

Pilihan EditorOssid Duha Jussas Salma

Cara Mendaur Ulang Sampah Tekstil, dari Pakaian Bekas hingga Jadi Produk Baru

4. Akad dan Pencatatan

Kalau seluruh dokumen sudah dinyatakan lengkap dan semua tahapan administrasi selesai, pasangan dapat melaksanakan akad sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Setelah itu, pernikahan akan dicatat secara resmi. Pencatatan ini penting karena dokumen pernikahan nantinya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.

5. Urusan Belum Selesai Setelah Menikah

Bagi pasangan WNI dan WNA, urusan administrasi belum tentu selesai begitu akad selesai.

Jika pasangan WNA ingin tinggal di Indonesia, masih ada ketentuan keimigrasian yang perlu dipenuhi. Selain itu, pasangan juga perlu memperhatikan persoalan kewarganegaraan serta pengaturan harta dalam perkawinan.

Jadi, kenapa menikah dengan WNA di Indonesia bisa terasa lebih ribet?

Jawabannya bukan karena akadnya berbeda, tetapi karena ada dokumen dari dua negara yang perlu disiapkan, diperiksa, diterjemahkan atau disahkan sesuai ketentuan, serta dicatat berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, semakin awal dokumen disiapkan, semakin banyak waktu yang tersedia untuk mengecek dan memperbaiki berkas jika ternyata masih ada persyaratan yang belum lengkap.