Setiap 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Tanggal tersebut bukan dipilih secara kebetulan, karena bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang dikenal sebagai UUPA. UU tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 24 September 1960.

UUPA menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah agraria Indonesia. Undang-undang ini meletakkan dasar hukum agraria nasional dan mengatur berbagai hal terkait pertanahan serta hubungan masyarakat dengan tanah.

Tiga tahun kemudian, pemerintah menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani. Keppres tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 1963 dan hingga kini berstatus berlaku. 

Berkaitan dengan Sejarah Agraria Indonesia

Penetapan Hari Tani Nasional tidak bisa dilepaskan dari persoalan agraria yang menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan Indonesia.

Dalam pertimbangannya, UUPA antara lain menyebut pentingnya membangun hukum agraria nasional yang sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum. 

UUPA juga menempatkan bumi, air, dan ruang angkasa sebagai bagian yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat. 

Karena itu, Hari Tani Nasional tidak hanya menjadi peringatan bagi masyarakat yang bekerja sebagai petani. 

Momentum ini juga berkaitan dengan sejarah agraria dan hubungan masyarakat Indonesia dengan tanah sebagai salah satu sumber utama kehidupan.

Jadi Momentum Mengingat Peran Petani

Hingga kini, 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional setiap tahunnya.

Peringatan tersebut menjadi momentum untuk kembali melihat peran petani dalam kehidupan masyarakat sekaligus perkembangan berbagai persoalan pertanian dan agraria di Indonesia.

Jadi, ketika Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September, yang diingat bukan hanya profesi petani, tetapi juga sejarah panjang hubungan masyarakat Indonesia dengan tanah dan kehidupan agraria.