Pemerintah dinilai tidak perlu melarang masyarakat menjalankan pekerjaan sampingan atau side hustle.

Namun, pemerintah perlu memastikan pekerjaan utama mampu memberikan pendapatan dan perlindungan yang memadai sehingga pekerjaan tambahan tetap menjadi pilihan, bukan kebutuhan untuk bertahan hidup.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan side hustle dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan, membangun usaha, sekaligus memperkuat ketahanan finansial rumah tangga.

Namun, menurut dia, kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh menjadikan maraknya pekerjaan sampingan sebagai alasan untuk mengabaikan kualitas pekerjaan utama.

Target pembangunan tenaga kerja harus bergeser dari sekadar job creation menuju good job creation,”

kata Achmad dalam keterangannya kepada Owrite, 1 Oktober 2026.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari jumlah lapangan kerja yang tercipta atau turunnya angka pengangguran.

Pemerintah perlu melihat apakah pekerjaan tersebut mampu memberikan pendapatan yang memadai, perlindungan sosial, jam kerja yang manusiawi, serta kesempatan bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan.

Ukurannya bukan hanya berapa juta orang bekerja, melainkan berapa banyak pekerjaan yang memberikan pendapatan memadai, perlindungan sosial, jam kerja manusiawi, dan kesempatan meningkatkan keterampilan,”

tandasnya.