Kesepakatan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam sejarah repatriasi atau pemulangan warisan budaya Indonesia.
Sementara itu, laporan NL Times menyebut 20 benda budaya tersebut diperkirakan diserahkan kepada Indonesia pada awal 2027.
Koleksi itu masih berada di Belanda untuk menjalani proses pengemasan, penyelesaian dokumen, dan persiapan pengiriman.
20 Benda Bersejarah Indonesia
Sebanyak 18 benda dikelola Wereldmuseum, sedangkan dua lainnya berada di Rijksmuseum. Berikut daftar lengkap benda budaya yang akan dipulangkan berdasarkan keterangan Kementerian Kebudayaan RI:
- Berlian Banjarmasin (1 benda): Berlian sekitar 38 karat yang merupakan bagian dari regalia atau benda kebesaran Kesultanan Banjarmasin. Koleksi ini disimpan di Rijksmuseum.
- Pedang Sikin Panjang (1 benda): Senjata tradisional Aceh yang berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme. Benda ini disimpan di Rijksmuseum.
- Manuskrip Al-Qur’an (1 benda): Naskah Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya, disimpan di Wereldmuseum.
- Empat manuskrip Kesultanan Aceh (4 benda): Naskah yang merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan sejarah Kesultanan Aceh.
- Enam gulungan Wayang Beber (6 benda): Peninggalan tradisi seni tutur dan pertunjukan Jawa yang memiliki nilai budaya dan spiritual.
- Satu panel makam Kesultanan Aceh (1 benda): Peninggalan bersejarah yang berkaitan dengan tradisi pemakaman kerajaan Aceh.
- Enam nisan Batu Aceh (6 benda): Peninggalan seni kaligrafi dan tradisi pemakaman Islam di Aceh.
Enam kelompok terakhir, selain dua koleksi yang disimpan di Rijksmuseum, dikelola Wereldmuseum. Seluruh benda tersebut berasal dari tujuh kelompok koleksi dengan total 20 objek.
Ketua Colonial Collections Committee (CCC) Belanda Lilian Gonçalves-Ho Kang You mengatakan penelitian asal-usul koleksi menemukan bahwa seluruh benda tersebut kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela dalam konteks kolonial.
Salah satu contohnya adalah berlian Banjarmasin yang dahulu menjadi simbol kedudukan dan kekuasaan Sultan Banjarmasin.
Menurut Lilian, dokumen perolehan berlian tersebut menggunakan istilah Report of Confiscation atau laporan penyitaan.
Menteri Rianne Letschert menegaskan pengembalian tersebut merupakan langkah untuk memperbaiki ketidakadilan sejarah.
“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan.
Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” kata Letschert, dikutip dari laman Kementerian Kebudayaan RI pada Senin, 12 Oktober 2026.
Pulangkan 30.190 Koleksi Dubois
Selain 20 benda budaya, Indonesia juga akan menerima 30.190 unit koleksi Eugène Dubois dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda.
Koleksi tersebut terdiri atas 29.763 objek dan 427 sisa kerangka leluhur atau human remains. Pemulangannya menjadi tahap lanjutan setelah Indonesia menerima empat benda utama koleksi Dubois pada 17 Desember 2025.
Keempat benda tersebut meliputi tempurung kepala Homo erectus, gigi geraham, tulang paha, dan cangkang kerang bergores yang semuanya kini telah dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah penting karena berkaitan dengan penemuan Homo erectus atau Manusia Jawa di Nusantara sekitar 135 tahun lalu.
Temuan tersebut berkontribusi terhadap penelitian evolusi manusia dan perkembangan ilmu paleoantropologi dunia.
Fadli Zon menyebut pemulangan koleksi Dubois sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, baik dari segi jumlah maupun nilai ilmiahnya.
Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,”
kata Fadli.
32.500 Benda Warisan
Kementerian Kebudayaan RI menyebut lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan dari Belanda sepanjang 1975-2025 melalui diplomasi, penelitian, dan kesepakatan antar pemerintah.
Dengan dua kesepakatan terbaru, total warisan budaya Indonesia yang telah dikembalikan dari Belanda mencapai lebih dari 32.500 unit.
Fadli menegaskan tanggung jawab Indonesia tidak berhenti pada keberhasilan memulangkan benda-benda tersebut. Kementerian Kebudayaan akan mengelolanya melalui tiga prinsip utama, yakni Care, Research, dan Educate.
Ketiga prinsip tersebut mencakup pelestarian dan konservasi, penelitian ilmiah bersama secara setara, serta perluasan akses publik melalui pendidikan.