Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hype

Digusur Bisa Untung atau Rugi? Ini yang Menentukan Nasib Warga setelah Relokasi

Nilainya tidak hanya mempertimbangkan tanah, tetapi juga dapat mencakup bangunan, tanaman, serta kerugian lain yang memenuhi ketentuan.

Pengungsi etnis Rohingya berjalan menuju bus sebelum di relokasi ke shelter baru hunian pengungsi di Desa Masjid Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/06/2026). (Sumber: Antara Foto/Rahmad/agr)
Pengungsi etnis Rohingya berjalan menuju bus sebelum di relokasi ke shelter baru hunian pengungsi di Desa Masjid Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/06/2026). (Sumber: Antara Foto/Rahmad/agr)

Penggusuran sering menjadi isu yang memancing banyak pertanyaan. Ada warga yang menerima uang ganti rugi dalam jumlah besar, tetapi ada juga yang harus meninggalkan rumah sekaligus kehilangan akses ke tempat kerja dan sumber penghasilan.

Lantas, apakah penggusuran selalu merugikan warga, atau justru bisa membawa kehidupan yang lebih baik? Jawabannya tidak sesederhana menerima uang kompensasi atau pindah ke hunian baru. 

Dampaknya bisa berbeda-beda, bergantung pada status kepemilikan tanah, besaran ganti rugi, lokasi relokasi, hingga keberlanjutan mata pencaharian.

Iklan

Merujuk pembahasan dalam salah satu video yang diunggah akun TikTok @bro.gamal, yang kerap mengulas persoalan perkotaan, ada dua kelompok warga yang dapat menghadapi kondisi berbeda, yakni mereka yang memiliki hak atas tanah dan mereka yang menempati lahan yang bukan miliknya, seperti di bantaran sungai. 

Status dan hak masing-masing kelompok tentu perlu dilihat berdasarkan kondisi serta ketentuan yang berlaku.

Punya Tanah Sah, Bisa Lebih Diuntungkan

Warga yang tanahnya dibebaskan untuk pembangunan jalan tol atau proyek pemerintah lainnya memiliki posisi berbeda dari warga yang hanya menempati lahan tanpa hak atas tanah tersebut.

Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pihak yang berhak dapat menerima ganti kerugian sesuai ketentuan. 

Misalnya, warga yang tanahnya terdampak pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) dan JORR 2 dapat memperoleh kompensasi jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah dilaksanakan dengan prinsip pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. 

Nilainya tidak hanya mempertimbangkan tanah, tetapi juga dapat mencakup bangunan, tanaman, serta kerugian lain yang memenuhi ketentuan.

Contoh lain yang sempat menggemparkan Indonesia terjadi di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 2021. 

Saat itu, sejumlah warga menerima ganti rugi lahan untuk proyek kilang minyak Pertamina dan kemudian ramai-ramai membeli mobil baru.

Peristiwa tersebut sempat viral karena mobil-mobil baru berdatangan ke desa itu setelah warga menerima kompensasi pembebasan lahan. 

Namun, bagaimana jika warga yang terdampak tinggal di bantaran sungai atau menempati lahan yang bukan miliknya?

Warga yang direlokasi juga bisa merasakan manfaat, terutama jika sebelumnya tinggal di lingkungan dengan sanitasi buruk atau rawan banjir. 

Salah satu contohnya adalah warga Kampung Pulo yang direlokasi ke Rusunawa Jatinegara Barat saat normalisasi Kali Ciliwung pada 2015. 

Hunian dengan fasilitas sanitasi dan lingkungan yang lebih tertata dapat meningkatkan kenyamanan warga, terutama jika kondisi tempat tinggal sebelumnya kurang memadai.

Meski begitu, keuntungan relokasi tidak cukup diukur dari kondisi bangunan. Warga juga perlu mempertimbangkan apakah hunian baru terjangkau, akses transportasi tetap tersedia, dan penghasilan mereka bisa dipertahankan setelah pindah.

Kapan Penggusuran Justru Merugikan?

Sebaliknya, warga bisa mengalami kerugian jika relokasi membuat mereka kehilangan akses terhadap pekerjaan atau sumber penghasilan.

Hal ini menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam kasus penertiban kawasan Pasar Ikan dan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2016. Sebagian warga dipindahkan ke Rusunawa Rawa Bebek di Cakung, Jakarta Timur.

Bagi warga yang menggantungkan hidup pada pekerjaan di sekitar kawasan pesisir, seperti nelayan atau pedagang, perpindahan lokasi dapat menimbulkan tantangan tersendiri. 

Akses ke tempat kerja dan pelanggan bisa menjadi lebih sulit, sementara jarak yang semakin jauh berpotensi menambah biaya transportasi.

Mencari pekerjaan baru juga tidak selalu mudah, terutama bagi warga yang selama ini mengandalkan jaringan pelanggan atau pekerjaan yang dekat dengan tempat tinggal.

Persoalan serupa bisa muncul setelah warga menempati rumah susun. Meski hunian lebih tertata, biaya sewa, air, listrik, dan kebutuhan sehari-hari tetap harus dibayar.

Jika penghasilan tidak mencukupi, kondisi ekonomi warga justru bisa semakin tertekan. Sementara itu, warga yang menerima kompensasi besar juga berisiko mengalami kesulitan finansial apabila uangnya habis tanpa perencanaan, sedangkan tanah yang sebelumnya menjadi aset atau sumber penghidupan sudah tidak dimiliki lagi.

Relokasi Perlu Memperhitungkan Kehidupan Warga

Karena itu, penataan kota perlu memperhitungkan kehidupan warga setelah relokasi, bukan hanya memastikan bangunan sudah dikosongkan. 

Pembangunan dan pengurangan risiko banjir memang penting, tetapi akses terhadap hunian layak dan mata pencaharian warga juga perlu diperhatikan.

Simpelnya, penggusuran tidak otomatis membuat warga untung ataupun rugi. Dampaknya bergantung pada hak yang dimiliki, kompensasi atau bantuan yang diterima, keterjangkauan hunian baru, serta kemampuan mempertahankan penghasilan setelah pindah.

Sebab, percuma punya hunian baru kalau kehilangan pekerjaan. Begitu juga, percuma mendapat uang miliaran kalau tidak punya rencana untuk bertahan hidup setelahnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Internship

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar