Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi administratif sedang dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,”
kata Tri yang dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Gugat
Yayasan Riau Madani pernah menggugat keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan konservasi TNTN. PTUN Pekanbaru telah menerbitkan penetapan eksekusi pada 3 Januari 2024, tetapi hingga Oktober 2026 putusan tersebut belum dilaksanakan.
Yayasan Riau Madani menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum, serta Kepala Balai TNTN pada 2022. Gugatan itu meminta pemerintah memulihkan kawasan konservasi seluas sekitar 1.200 hektare yang terdapat perkebunan kelapa sawit.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ketiga pejabat tersebut melalui putusan Nomor 359 K/TUN/TF/2023 pada 8 Desember 2023 dan mewajibkan pemerintah menertibkan izin di area yang disengketakan, menghentikan kegiatan pemanfaatan, dan menegakkan hukum terhadap perkebunan sawit beserta sarana penunjang.
Karena putusan belum dilaksanakan, Ketua PTUN Pekanbaru meminta Presiden turun tangan. Tri juga memperingatkan bahwa pihaknya akan mengumumkan persoalan tersebut melalui media massa dan menyampaikannya kepada DPR, DPD, serta DPRD jika para tergugat tetap tidak menjalankan putusan.
Mandek
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani Surya Darma mengapresiasi langkah Tri yang menyurati Presiden. Ia menilai belum dilaksanakannya putusan menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam memulihkan kawasan konservasi TNTN.
Ini menimbulkan tanda tanya besar, seakan-akan ada pihak yang dilindungi dalam kasus ini. Sangat ironi, hanya tinggal mengeksekusi putusan untuk menyelamatkan TNTN saja tidak mau. Ini menjadi preseden buruk dan bisa menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk mengevaluasi anak buahnya di kabinet,”
kata Surya.
Sebelum menyurati Presiden, Tri telah bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan pada 23 Juli 2026. Surat tersebut meminta keduanya mengingatkan para tergugat agar segera melaksanakan putusan pengadilan.