Baru-baru ini beredar berita mengenai pemerintah akan menghapus layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan menggantikannya dengan Klinik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Namun benarkah BPJS akan dihapus?
Melansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) informasi tersebut adalah hoax. Komdigi mengungkapkan tidak ditemukan pernyataan resmi pemerintah mengenai rencana penghapusan BPJS Kesehatan maupun pengalihan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Klinik Kopdes Merah Putih.
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan yang melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom)
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS Kesehatan dan Program JKN tetap beroperasi seperti biasa. Ia memastikan kabar penghapusan yang beredar di media sosial tidak benar.
Iklan
Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,”
ujar Rizzky dikutip dari laman BPJS, Jumat, 30 Oktober 2026.
BPJS Dibentuk Lewat Undang-undang
Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Bahkan, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta tugas penyelenggaraannya.
Karena itu, keberadaan BPJS Kesehatan bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam perundang-undangan.
Adapun peluncuran apotek dan klinik di lingkungan Kopdes Merah Putih bukan dimaksudkan untuk menggantikan BPJS Kesehatan, tapi bagian dari pengembangan layanan koperasi, bukan pengganti Program JKN.
Rizzky juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. Ia memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap berjalan dan masyarakat masih bisa mengakses fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.