Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah tegas di bidang imigrasi dengan menerapkan larangan masuk bagi warga dari tujuh negara.
Kebijakan tersebut mencakup Suriah dan individu pemegang paspor yang diterbitkan Otoritas Palestina.
Gedung Putih menyampaikan pada Selasa 16 Desember 2025 bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi ancaman keamanan yang dapat membahayakan warga Amerika Serikat.
Menurut pernyataan resmi, pembatasan perjalanan ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya warga asing yang dinilai berisiko serta berpotensi mengganggu stabilitas sosial, pemerintahan, maupun nilai-nilai fundamental Amerika Serikat.
Pemerintah AS menilai bahwa kebijakan tersebut diperlukan guna menjaga keamanan nasional dan ketertiban dalam negeri.
Langkah ini muncul tak lama setelah insiden serangan kelompok ISIS di Suriah pada Sabtu 13 Desember 2025, yang menewaskan dua personel militer AS dan satu warga sipil Amerika.
Otoritas Suriah menyebut pelaku merupakan bagian dari aparat keamanan yang akan diberhentikan karena terpapar paham ekstremisme.
Peristiwa tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah AS memperketat kebijakan perjalanan internasional.
Daftar Negara Masuk Larangan Penuh
Larangan masuk ini diberlakukan bagi warga dari Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, serta individu dengan paspor Otoritas Palestina.
Selain itu, warga Laos di Asia Tenggara dan Sierra Leone juga kini masuk dalam daftar pembatasan penuh, setelah sebelumnya hanya dikenai aturan terbatas.
Selain larangan penuh, pemerintahan Trump juga menerapkan pembatasan sebagian terhadap beberapa negara Afrika lainnya, termasuk Nigeria, serta sejumlah negara di kawasan Karibia yang saat ini berada dalam cakupan operasi antinarkoba Amerika Serikat.
Kebijakan ini menambah daftar panjang negara yang terdampak aturan perjalanan AS.
Sikap Keras Trump terhadap Afrika
Dalam beberapa waktu terakhir, Trump kerap melontarkan pernyataan kontroversial terkait negara-negara Afrika.
Ia bahkan menyebut sebagian wilayah di benua tersebut sebagai “kumuh” dan melontarkan kritik keras terhadap imigran asal Afrika.
Trump juga pernah melarang masuknya warga Somalia, menyusul pernyataannya yang menuai kecaman luas di dalam dan luar negeri.
Sebelum kebijakan terbaru ini, Amerika Serikat telah memberlakukan larangan perjalanan penuh terhadap warga dari sejumlah negara, di antaranya Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Sudan, dan Yaman.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda ketat Trump dalam mengendalikan arus imigrasi dan memperkuat keamanan nasional.
