Ketua sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, menilai operasi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro dan istrinya sebagai tindakan yang serius, berbahaya, dan bertentangan dengan hukum internasional.
Dino, yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, mengungkapkan bahwa kritik terhadap langkah Washington tidak hanya datang dari luar negeri. Menurutnya, sejumlah anggota Kongres AS, baik dari Partai Demokrat maupun sebagian Partai Republik, juga menilai tindakan tersebut ilegal dan tidak dapat dibenarkan.
Dari hasil sekilas riset kami, para pakar hukum independen dan kredibel, baik dari Barat maupun Global South, umumnya menyimpulkan bahwa tindakan AS di Venezuela melanggar hukum internasional dan Piagam PBB,”
kata Dino dalam pernyataan sikap FPCI dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa mayoritas anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki pandangan serupa terkait pelanggaran hukum internasional dalam kasus Venezuela.
Lebih lanjut, Dino membandingkan langkah AS di Venezuela dengan invasi Uni Soviet ke Afghanistan pada 1979. Kala itu, Moskow melakukan operasi militer untuk menyingkirkan Presiden Hafizullah Amin yang berseberangan dengan Kremlin, lalu menggantikannya dengan rezim pro-Soviet.
Dino juga menekankan bahwa dukungan sebagian masyarakat terhadap perubahan rezim tidak dapat dijadikan pembenaran atas intervensi militer.
Bahwasannya sebagian warga Venezuela kini bersukacita menyambut perubahan rezim ini tidak mengubah hakikat persoalannya, sebagaimana euforia rakyat Irak pada 2003 yang diakui sendiri oleh Presiden Trump, tidak mengubah kenyataan bahwa invasi AS terhadap Irak tetap adalah kebijakan yang salah,”
imbuhnya.
Penegakan Hukum Harus Dilakukan di Venezuela
Dino menyebut sikap FPCI sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim yang juga mengkritik penangkapan Presiden Maduro. Ia menegaskan bahwa proses hukum, jika memang diperlukan, harus dilakukan sesuai prinsip kedaulatan negara.
Kami di FPCI juga berpendapat bahwa jika memang Presiden Maduro harus diadili, maka itu harus dilakukan di Venezuela, oleh pengadilan Venezuela, dan dengan jaminan proses peradilan yang fair,”
tegasnya.
Menurut Dino, tujuan utama agresi militer AS di Venezuela sangat jelas, yakni menguasai sumber daya minyak negara tersebut demi kepentingan perusahaan energi Amerika. Dalam situasi persaingan global atas sumber daya alam yang semakin tajam, penggunaan kekuatan militer untuk mengganti rezim dinilai menciptakan preseden berbahaya.
Ia memperingatkan bahwa langkah semacam ini berpotensi menyeret dunia menuju tatanan internasional yang semakin tidak stabil. Dirinya juga melihat AS tidak dapat mengklaim bahwa hanya mereka sendiri yang ‘berhak’ untuk menggulingkan pemerintahan lain dan menciduk pemimpinnya.
Dino menilai sikap eksepsionalisme yang mengedepankan kepentingan sepihak tidak akan diterima oleh mayoritas negara di dunia. Menurutnya, pendekatan semacam itu justru dapat memperparah ketidakpastian global.
Ia memperingatkan agar dunia tidak jatuh ke dalam pembagian wilayah pengaruh, di mana kekuatan militer menjadi penentu utama dan aturan internasional diabaikan.
Indonesia Diminta Bersikap Tegas Meski Bermitra dengan AS
Dino juga mengingatkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat memiliki hubungan Comprehensive Strategic Partnership. Meski demikian, kemitraan tersebut tidak seharusnya menghalangi Indonesia untuk bersikap kritis dalam isu-isu prinsipil.
Dalam konteks Venezuela, sebagaimana Palestina, ia mendorong pemerintah Indonesia untuk menyampaikan pandangan secara terbuka dan tegas kepada Washington.
Sebagai sesama mitra, selalu ada ruang untuk kritik yang sehat. Ingatlah bahwa kemitraan ini didasarkan pada kesetaraan, kedaulatan dan sikap saling menghormati, bukan subordinasi. Jika AS tersinggung dikritik Indonesia, maka berarti AS bukan mitra sejati Indonesia. Apalagi AS sendiri sudah sering mengkritik Indonesia,”
katanya.
Menurut Dino, tindakan AS di Venezuela jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip utama yang selama ini dipegang Indonesia, seperti non-intervensi, penyelesaian damai sengketa, penghormatan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah, serta kemandirian politik negara lain.
Ia menegaskan, menjaga prinsip-prinsip tersebut adalah kunci agar tatanan dunia tidak berubah menjadi arena hukum rimba.
Sebelumnya, Pengamat Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, menilai penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat bukan sekadar isu regional, melainkan peringatan serius bagi negara lain, termasuk Indonesia. Menurutnya, secara teori, kejadian serupa bukan tidak mungkin terjadi di negara lain jika kedaulatan hukum internasional terus dilemahkan.
Ini menjadi pelajaran yang sangat besar bagi Indonesia. Hal seperti ini tidak boleh terjadi pada bangsa kita. Ketika sudah sampai pada kondisi seperti itu, tentu situasinya tidak sederhana,”
kata Teuku kepada owrite.
Dinilai Melanggar Prinsip Dasar Hukum Internasional
Lebih jauh, Teuku menilai langkah Presiden AS Donald Trump dalam kasus Venezuela telah mencederai sendi-sendi utama hukum internasional. Ia menyebut berbagai pernyataan dan kebijakan Trump selama ini sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip hubungan antarnegara.
Pernyataan-pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Donald Trump, termasuk soal Kanada, jelas menjadi tamparan keras terhadap hukum internasional. Dalam hubungan antarnegara, prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah (sovereignty and territorial integrity) harus dihormati,”
ujar Teuku.
Ia menambahkan bahwa sekalipun Amerika Serikat memanfaatkan persoalan internal Venezuela, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara etika global. Tindakan Amerika Serikat, meskipun memanfaatkan kelemahan dalam negeri Venezuela, tetap dapat dinilai sebagai perbuatan yang tidak etis.
Indonesia Diminta Aktif Bersuara di Forum Global
Teuku menilai Indonesia tidak seharusnya bersikap pasif. Menurutnya, praktik mempermainkan hukum internasional harus dilawan secara terbuka melalui berbagai forum internasional agar tidak menjadi preseden yang berulang.
Ia menekankan bahwa membawa isu ini ke panggung global merupakan langkah konkret yang bisa diambil Indonesia untuk menjaga tatanan dunia berbasis hukum.
Waspadai Aktivitas Asing dan Ketergantungan Alutsista
Selain aspek diplomasi, Teuku juga menyoroti pentingnya kewaspadaan nasional. Ia mengingatkan bahwa pergerakan manusia, teknologi, serta keberadaan pangkalan militer asing di sekitar wilayah Indonesia harus terus diawasi secara ketat.
Setiap aktivitas yang dinilai tidak wajar, kata dia, perlu terdeteksi sejak dini demi menjaga kedaulatan negara.
Indonesia, menurut Teuku, merupakan negara dengan posisi strategis yang rawan terhadap kepentingan global. Ia menilai pengalaman negara lain menunjukkan bahwa ancaman terhadap kedaulatan selalu ada, terlebih ketika ketergantungan terhadap impor alat utama sistem persenjataan (alutsista) masih tinggi.
Sebagian besar alutsista Indonesia diketahui berasal dari luar negeri, mulai dari Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Prancis, Jepang, China, hingga Korea Selatan. Kondisi ini, menurut Teuku, harus menjadi bahan evaluasi serius dalam merancang strategi pertahanan jangka panjang.
