Pemerintah Kuba melontarkan kecaman keras terhadap kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengancam pemberlakuan tarif tambahan bagi negara-negara yang menjual minyak ke Kuba.
Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Rodriguez, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tekanan ekstrem dan agresi langsung terhadap negaranya yang telah lama berada di bawah sanksi ekonomi.
Melalui pernyataan yang disampaikan di media sosial pada Kamis 29 Januari 2026, Rodriguez menilai kebijakan Washington tersebut akan memperburuk kondisi kehidupan rakyat Kuba.
Kami secara terbuka mengecam tindakan agresi brutal ini terhadap Kuba dan rakyatnya, yang selama lebih dari 65 tahun telah mengalami blokade ekonomi paling panjang dan kejam yang pernah diberlakukan terhadap suatu bangsa dan yang kini dipastikan akan mengalami kondisi kehidupan ekstrem,”
kata Rodriguez.
Menurutnya, kebijakan baru AS ini merupakan kelanjutan dari tekanan ekonomi yang telah lama menjerat Kuba sejak era Perang Dingin.
Ancaman Tarif
Presiden Donald Trump secara resmi menandatangani perintah eksekutif pada Kamis yang membuka jalan bagi pengenaan tarif impor tambahan terhadap negara-negara yang memasok minyak ke Kuba, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam perintah tersebut ditegaskan bahwa dimulai pada tanggal efektif dalam perintah ini, tarif bea masuk ad valorem tambahan dapat dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor ke AS yang merupakan produk-produk dari negara lain mana pun yang secara langsung atau tidak langsung menjual atau menyediakan minyak ke Kuba.
Definisi Minyak dan Waktu Berlaku Aturan
Aturan ini mulai berlaku efektif pada Jumat 30 Januari 2026 pukul 00.01 waktu setempat atau 12.01 WIB. Dalam dokumen tersebut, istilah “minyak” didefinisikan secara luas, mencakup minyak mentah maupun produk turunan minyak bumi.
Langkah ini dipandang sebagai upaya AS untuk menekan jalur energi Kuba melalui sanksi tidak langsung kepada mitra dagangnya.
Perintah eksekutif Trump juga memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Perdagangan Amerika Serikat untuk menentukan negara mana saja yang dianggap menjual atau memasok minyak ke Kuba.
Selain itu, pejabat terkait diberi mandat untuk menyusun serta menerbitkan regulasi tambahan guna memastikan kebijakan tarif tersebut dapat diterapkan secara efektif.
