Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif global baru dari 10 persen menjadi sebesar 15 persen. Pengumuman ini menyusul pembatalan tarif resiprokal sebelumnya oleh Mahkamah Agung (AS).
Mengutip BBC pada Minggu, 22 Februari 2026, pada Jumat sebelumnya, Trump mengatakan bahwa akan mengganti tarif yang dibatalkan oleh pengadilan dengan pungutan sebesar 10 persen untuk semua barang yang masuk ke AS.
Namun pada Sabtu, Trump mengumumkan di Truth Social bahwa pungutan ini akan ditingkatkan menjadi maksimum yang diizinkan berdasarkan undang-undang perdagangan yang belum pernah digunakan, yakni berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.







