Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu, 11 Maret 2026, mengesahkan resolusi yang menyerukan Iran untuk segera menghentikan serangannya terhadap negara-negara Teluk. Hal itu terjadi setelah perang antara Amerika Serikat yang didukung Israel untuk melawan Iran, menjadi luas di kawasan Timur Tengah.
DK PBB mengatakan bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional dan menimbulkan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Resolusi tersebut, yang disahkan dengan 13 suara dan dua abstain, menuntut penghentian segera semua serangan oleh Republik Islam Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania.






