Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Qatar menyampaikan nota resmi kepada Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Negara Qatar, yang menyatakan bahwa atase militer maupun atase keamanan di kedutaan, serta staf dari kedua kantor atase tersebut sebagai persona non grata (diplomat asing yang ditolak atau diusir).
Pemerintah Qatar meminta agar mereka meninggalkan negara tersebut dalam jangka waktu maksimal (24) jam.
Hal ini terjadi dalam pertemuan yang diadakan pada hari Rabu, 19 Maret 2026, antara Yang Mulia Direktur Protokol di Kementerian Luar Negeri Ibrahim Yousif Fakhro, dan Yang Mulia Duta Besar Republik Islam Iran untuk Negara Qatar Ali Salehabadi.
Kementerian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas penargetan berulang Iran dan agresi terang-terangan terhadap Negara Qatar, yang melanggar kedaulatan dan keamanannya, dalam pelanggaran mencolok terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB No. (2817), dan prinsip-prinsip bertetangga baik,”
kata Kemlu Qatar dalam keterangan resmi di situs miliknya, dikutip Kamis, 20 Maret 2026.
Kemlu Qatar juga menekankan bahwa kelanjutan pendekatan bermusuhan ini oleh pihak Iran akan ditanggapi dengan tindakan tambahan oleh Qatar, dengan cara memastikan perlindungan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasionalnya.
Negara Qatar berhak untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi kedaulatan dan keamanannya, sesuai dengan ketentuan hukum internasional,”
tutupnya.

