Doa dan simpati kami bersama keluarga yang ditinggalkan, serta mendoakan pemulihan sepenuhnya bagi personel yang terluka. Indonesia bekerja sama dengan UNIFIL untuk memastikan repatriasi jenazah dilakukan segera serta memberikan perawatan medis terbaik bagi yang terluka,”
tulis Kemlu dalam keterangan resmi.
Menurut Kemlu, keselamatan dan keamanan personel pemelihara perdamaian PBB harus senantiasa dihormati sepenuhnya, sesuai dengan hukum internasional. Setiap tindakan yang membahayakan peacekepeer tidak dapat diterima dan mengganggu upaya bersama dalam menjaga perdamaian dan stabilitas.
Indonesia kembali mengecam keras serangan Israel di Lebanon selatan dan menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati kedaulatan dan integritas teritorial Lebanon, menghentikan serangan yang membahayakan warga dan infrastruktur sipil, serta kembali pada dialog dan diplomasi guna mencegah eskalasi lebih lanjut dan mewujudkan perdamaian,”
jelas Kemlu.
Lebih jauh, Indonesia juga terus melakukan koordinasi dengan PBB dan otoritas terkait, serta akan terus memantau perkembangan situasi secara seksama.
Informasi tewasnya personel penjaga perdamaian dari Indonesia tersebut juga dilaporkan oleh UNIFIL dalam keterangan resminya di X.
Seorang penjaga perdamaian tewas secara tragis tadi malam ketika sebuah proyektil meledak di posisi UNIFIL dekat Adchit Al Qusayr. Satu orang lainnya mengalami luka kritis. Tidak seorang pun seharusnya kehilangan nyawanya dalam melayani tujuan perdamaian,”
kata UNIFIL.
UNIFIL pun menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga, teman, dan kolega dari pasukan penjaga perdamaian yang gugur saat dengan berani menjalankan tugasnya.
Doa dan harapan kami juga menyertai pasukan penjaga perdamaian yang terluka, yang saat ini dirawat di rumah sakit dengan cedera serius,”
bebernya.
UNIFIL pun menyerukan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan untuk memastikan keselamatan dan keamanan personel dan properti PBB setiap saat, termasuk dengan menahan diri dari tindakan yang dapat membahayakan pasukan penjaga perdamaian.
Serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,”
tutupnya.