Pemerintah Indonesia angkat suara mengenai laporan TankerTrackers perihal kapal tanker minyak mentah berukuran besar/Very Large Crude Carrier (VLCC) yang membawa minyak milik Iran memasuki Selat Lombok dan sedang menuju Kepulauan Riau.
Kementerian Luar Negeri mengaku masih menyelidiki laporan tersebut dan menegaskan menegaskan bahwa Indonesia tunduk pada aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Indonesia mencatat laporan keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia. Aturan navigasi di perairan manapun, termasuk Indonesia, tunduk pada UNCLOS 1982 yang menghormati segala macam rezim lintas di masing-masing zona maritim,”
kata juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, dalam keterangan resmi, Selasa, 5 Mei 2026.
Yvonne menegaskan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan pihak terkait dan memastikan agar kapal-kapal tersebut melaksanakan jalur lintas sesuai hukum internasional.






