21 Mei 2026, Indonesia masuk dalam daftar tiga negara yang mendapat resolusi khusus dari Parlemen Uni Eropa terkait situasi HAM, menyusul sorotan tajam atas kasus penyerangan Andrie Yunus.
Dalam resolusi tersebut, anggota Parlemen Uni Eropa mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelidiki serangan menggunakan air keras terhadap aktivis lingkungan Muhammad Rosidi dan aktivis HAM Andrie Yunus.
“Kami ingin Indonesia mempertimbangkan kembali dan mengubah reformasi hukum baru-baru ini yang memperluas kekuasaan militer atas sektor sipil, yang melemahkan pengawasan sipil, membatasi kebebasan mendasar, dan berisiko memperkuat impunitas,”
kata Parlemen Uni Eropa, dikutip dari laman resmi, Selasa, 26 Mei 2026.
Parlemen juga prihatin dengan rencana pemerintah yang berisiko meningkatkan pembatasan kebebasan berekspresi, termasuk rancangan undang-undang tentang disinformasi, penyiaran, dan keamanan siber, serta rencana menentukan siapa di antara para pembela HAM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum.






