Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan Indonesia bukanlah tempat tujuan bagi pengungsi Rohingnya, tapi hanya sekedar negara transit.
Maka dari itu, segala penanganan pengungsian akan dilakukan melalui koordinasi dengan organisasi internasional yaitu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta International Organization for Migration (IOM).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Mulachela dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.







