Mantan Presiden Kosovo yang menjabat pada 2016-2020, Hashim Thaçi dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, oleh Kosovo Specialist Chamber (KSC) di Den Haag.

Thaçi dinyatakan bersalah atas empat kejahatan perang yaitu pembunuhan, penyiksaan, penahanan secara illegal dan perlakuan kejam yang terjadi selama konflik Kosovo pada akhir 1990-an.

Selain Thaçi, tiga mantan komandan senior KLA lainnya juga dijatuhi hukuman. Mereka adalah Jakup Krasniqi hukuman 25 tahun penjara, Kadri Veseli 18 tahun penjara, dan Rexhep Selimi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Meski demikian, keempatnya masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Dilansir dari aljazeera.com, vonis tersebut telah diputuskan pada Rabu, 16 september 2026.

Pandangan Jaksa

Menurut Jaksa, Thaci dan 3 Mantan Komandan senior KLA tersebut menargetkan lawan politik dan banyak warga sipil tidak bersalah pada masa perang.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan pasukan Kosovo Liberation Army (KLA) bertanggung jawab atas pembunuhan 96 orang yang saat itu menjabat kepala direktorat dan dianggap sebagai lawan politik maupun pihak yang diduga bekerja sama dengan aparat keamanan Serbia. Akan tetapi, Thaçi membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya

Menuai Kontroversi

Putusan tersebut mendapat respons beragam di Kosovo. Thaçi dan KLA masih dianggap sebagai simbol perjuangan kemerdekaan, oleh sebagian warga Kosovo karena peran mereka dalam perang 1998-1999.

Puluhan ribu warga berkumpul di ibu kota Kosovo, Pristina, untuk menyaksikan pembacaan putusan. Sejumlah pendukung Thaçi dan KLA juga menyuarakan keberatan terhadap hukuman yang diberikan dengan mengibarkan spanduk besar bertuliskan “Atas nama rakyat, nyatakan mereka tidak bersalah,” dikutip dari media Aljazeera, Kamis, 17 September 2026

Perang Kosovo berlangsung pada 1998 hingga 1999 yang menyebabkan ratusan ribu warga mengungsi dan thachi kala itu menjabat sebagai salah satu kepala direktorat politik dan informasi untuk KLA.