Uni Emirat Arab (UEA) pada Kamis, 24 September 2026, menangguhkan penerbangan maskapai Iran ke dan dari negara tersebut hingga pemberitahuan lebih lanjut. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh kantor berita WAM yang dikelola pemerintah setelah Otoritas Penerbangan Sipil Umum memberlakukannya pada hari yang sama.

Keputusan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan larangan yang diberlakukan AS terhadap maskapai penerbangan Iran untuk menggunakan bandara di berbagai negara di seluruh dunia,”

kata WAM dalam laporannya, dikutip Jumat, 25 September 2026.

Menjelaskan keputusan tersebut, pihak berwenang mengatakan kebijakan penangguhan penerbangan mulai berlaku pada Kamis, 24 September 2026.

Pihak berwenang mengatakan akan terus memberikan informasi terbaru kepada pihak berwenang terkait dan publik tentang perkembangan apa pun hingga lalu lintas udara antara UEA dan Iran kembali normal.

Selain itu, pemerintah juga mendesak masyarakat untuk hanya mengandalkan sumber informasi resmi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan pada Selasa, 22 September 2026, bahwa operasi maskapai penerbangan Iran di seluruh dunia akan dihentikan mulai 23 September sebagai bagian dari sanksi yang dikenakan pada Iran.

Menyusul keputusan sanksi AS, penerbangan antara Iran dan Irak, serta antara Iran dan Oman, dibatalkan pada 23 September.