Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang memiliki lahan konsesi di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.
Langkah tersebut diambil setelah investigasi NEA menemukan indikasi asap dari kebakaran di lahan perusahaan-perusahaan itu bergerak ke Singapura.
Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan ini. Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia,”
ujar Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, yang dikutip, Senin, 19 Oktober 2026.
Mengutip pemberitaan The Straits Times pada 19 Oktober 2026, pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang Singapura mengenai pencemaran kabut asap lintas batas yang disahkan pada 2014.
Iklan
Melalui aturan tersebut, NEA dapat meminta perusahaan mengambil langkah pencegahan apabila terdapat indikasi kebakaran di lahan mereka menyebabkan kabut asap lintas batas.
Dalam pemberitahuan tersebut, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.
Mereka juga diminta menghentikan atau tidak memulai kegiatan pembakaran serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.
Grace Fu menegaskan, pemerintah Singapura akan terus memantau perkembangan penanganan kebakaran dan tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan yang telah disampaikan.
Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan ini,”
tegas Grace Fu
Pemerintah Singapura juga menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dalam menangani kebakaran.
NEA menyebut tindakan penegakan hukum lebih lanjut dapat dipertimbangkan apabila informasi dan bukti yang tersedia menunjukkan adanya perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.
Kualitas Udara Singapura Masih Terganggu
Di tengah penanganan karhutla, kualitas udara Singapura masih berada dalam kategori yang tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Data IQAir yang ditampilkan pada pukul 11.00 waktu setempat, 19 Oktober 2026, menunjukkan indeks kualitas udara (AQI) sebesar 101, dengan PM2.5 sebagai polutan utama. Nilai AQI dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti kondisi cuaca dan pergerakan asap.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti di wilayah tempat kebakaran terjadi.
Kabut asap dapat melintasi batas negara, sehingga upaya pemadaman, pencegahan pembakaran, dan koordinasi antarpemerintah menjadi bagian penting dalam penanganan pencemaran udara lintas batas.