Penemuan serpihan logam berukuran besar yang diduga bekas roket ZhuQue-2E asal China di Sampit, Kalimantan Tengah, membuka peluang hukum bagi Indonesia untuk menuntut ganti rugi.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa masyarakat atau pihak yang dirugikan oleh jatuhnya sampah antariksa tersebut berhak mendapatkan ganti rugi dari pemerintah China.
”Kalau misalnya serpihan ini kemudian jatuh dan ada pihak yang dirugikan, apakah masyarakat ataupun aset yang dimiliki oleh masyarakat bisa meminta ganti rugi? Jawabannya ya, bisa meminta ganti rugi. Namun demikian, ganti rugi tidak bisa dilakukan langsung oleh masyarakat kepada perusahaan yang memiliki serpihan roket ini. Bisa saja, tapi harus pergi ke pengadilan, dan itu sangat panjang prosesnya, dan tidak mungkin rakyat di-count-in harus melakukan itu sendiri,”
kata Hikmahanto dalam rekaman video, dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.
Mekanisme via Liability Convention
Lebih lanjut, Hikmahanto menuturkan bahwa Indonesia dan China telah meratifikasi aturan internasional terkait kerugian benda antariksa, yakni Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects (Liability Convention).







