Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Internasional

Pakar: RI Berhak Minta Ganti Rugi ke China Soal Serpihan Roket Jatuh di Perkebunan Sawit

Indonesia dan China telah meratifikasi aturan internasional terkait kerugian benda antariksa, yakni Liability Convention.

Roket ZhuQue-2 Series milik China. (Sumber: X @LandSpace_Tech)
Roket ZhuQue-2 Series milik China. (Sumber: X @LandSpace_Tech)

Penemuan serpihan logam berukuran besar yang diduga bekas roket ZhuQue-2E asal China di Sampit, Kalimantan Tengah, membuka peluang hukum bagi Indonesia untuk menuntut ganti rugi.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa masyarakat atau pihak yang dirugikan oleh jatuhnya sampah antariksa tersebut berhak mendapatkan ganti rugi dari pemerintah China.

​”Kalau misalnya serpihan ini kemudian jatuh dan ada pihak yang dirugikan, apakah masyarakat ataupun aset yang dimiliki oleh masyarakat bisa meminta ganti rugi? Jawabannya ya, bisa meminta ganti rugi. Namun demikian, ganti rugi tidak bisa dilakukan langsung oleh masyarakat kepada perusahaan yang memiliki serpihan roket ini. Bisa saja, tapi harus pergi ke pengadilan, dan itu sangat panjang prosesnya, dan tidak mungkin rakyat di-count-in harus melakukan itu sendiri,”

kata Hikmahanto dalam rekaman video, dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.

​Mekanisme via Liability Convention

​Lebih lanjut, Hikmahanto menuturkan bahwa Indonesia dan China telah meratifikasi aturan internasional terkait kerugian benda antariksa, yakni Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects (Liability Convention).

Iklan

​Oleh karena itu, jika terjadi kerusakan atau kerugian material, penyelesaian hukumnya harus ditempuh melalui jalur diplomasi antarnegara (State-to-State), di mana Pemerintah Indonesia bertindak mewakili warga atau entitas yang dirugikan.

​”Jadi, serpihan roket itu kan adalah space objects. Dan itu kemudian memunculkan damage, kerusakan. Bisa, yang menderita kerusakan itu meminta pertanggungjawaban dari pihak yang memunculkan kerugian, tetapi dilakukannya antarnegara, jadi bukan antar subjek di dalam konteks hukum nasional, tetapi dalam konteks subjek hukum internasional,”

jelasnya.
Serpihan Logam dari Roket China di Wilayah Kebun Sawit Warga di Kalimantan. (Sumber: BRIN).
Serpihan Logam dari Roket China di Wilayah Kebun Sawit Warga di Kalimantan. (Sumber: BRIN).

​Tanggung Jawab Mutlak (Absolute Liability)

​Dalam konvensi tersebut, negara peluncur memikul tanggung jawab penuh atas dampak kejatuhan benda luar angkasa milik mereka.

Hikmahanto menegaskan bahwa pemerintah China selaku negara asal perusahaan roket wajib bertanggung jawab tanpa syarat yang berbelit-belit.

​”Jadi, negara dari pihak swasta yang meluncurkan roket, dalam hal ini China, itu bisa dimintakan pertanggungjawaban. Bahkan tanggung jawab itu bersifat absolut, tanpa perlu sebenarnya dibuktikan apa kesalahan ini dan itu, asalkan sudah memberi dampak kerusakan, itu bisa langsung dimintakan pertanggungjawaban,”

tegasnya.

​Sebelumnya, warga Sampit sempat digegerkan oleh suara gemuruh serta dentuman keras dari langit sebelum ditemukannya kepingan logam raksasa berukuran besar di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Hasil analisis lintasan orbit oleh BRIN menunjukkan benda tersebut diduga kuat merupakan bagian dari roket ZhuQue-2E milik perusahaan komersial asal China, LandSpace.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.