Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu, pada Selasa, 27 Oktober 2026, akan memperkuat peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas, dan memperkenalkan undang-undang baru jika diperlukan untuk menangani korporasi yang bertanggung jawab atas kabut tersebut.
“Tujuannya adalah untuk mengatasi kesenjangan penegakan hukum, memperkuat akuntabilitas perusahaan, dan meningkatkan kemampuan kita untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas. Di mana hukum kita perlu diperkuat, kita akan memperkuatnya,”
kata Grace Fu, dikutip dari Channel News Asia (CNA), Rabu, 28 Oktober 2026.
Dia mengatakan kabut asap seharusnya dapat dicegah dan tidak dapat diterima. Perusahaan juga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari operasi dan rantai pasokan mereka.
Siapkan Langkah Hukum Kabut Asap
Pesawat komersial Boeing 737-9GP (ER) milik maskapai penerbangan Lion Air bersiap lepas landas di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/agr)
Singapura, kata Fu, siap menggunakan berbagai langkah hukum yang lebih luas dalam menangani masalah kabut asap.
Iklan
“Jika pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap memiliki kepentingan di Singapura, ada cara lain untuk melakukan pengawasan. Hal ini mencakup langkah-langkah hukum dan peraturan, serta pengawasan terhadap investor, pemodal, dan pasar,”
ujarnya.
Dia mengatakan peningkatan pengawasan tersebut telah mendorong perusahaan untuk menanggapi secara publik dan menjabarkan posisi mereka.
“Intinya adalah perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada regulator. Investor, lembaga keuangan, pelanggan, dan masyarakat luas semakin mengharapkan perusahaan untuk menunjukkan praktik lingkungan yang bertanggung jawab,”
urainya.
Minta Pertanggungajawaban Korporasi
Kabut asap akibat karhutla Indonesia
Singapura juga telah mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan terkait kabut asap baru-baru ini.
Pada 19 Oktober, Dewan Lingkungan Singapura menyatakan telah mengeluarkan pemberitahuan pembatasan sementara terhadap sertifikasi Pelabelan Hijau Singapura yang disempurnakan milik perusahaan kertas Indonesia, Asia Pulp & Paper, yang mengharuskan perusahaan tersebut untuk menyerahkan laporan tanggap kebakaran harian.
Pada 23 Oktober, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengeluarkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di Singapura ntuk meminta dokumen dan informasi. Ini adalah kali pertama badan tersebut melakukan hal itu sejak Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas mulai berlaku.
Diketahui, ke-10 perusahaan yang terdaftar di Singapura tersebut bergerak di bidang kelapa sawit atau kehutanan dan memiliki konsesi lahan di Indonesia atau memiliki perusahaan terkait yang memiliki konsesi lahan tersebut.
Badan tersebut juga meminta informasi lebih lanjut dari 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima pemberitahuan dalam seminggu terakhir.
Dua Tantangan Penerapan Undang-Undang
Meski demikian, Fu menguraikan dua tantangan praktis dalam menegakkan hukum lintas batas, yakni mengumpulkan bukti dan mengamankan kerja sama dari perusahaan-perusahaan di luar Singapura.
Meskipun Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas membantu Singapura memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk menetapkan fakta dan melacak hubungan perusahaan yang relevan, tantangan praktis tetap ada dalam menerapkan wewenang ini terhadap perusahaan luar negeri.
Dia mencatat bahwa menyampaikan pemberitahuan bisa jadi sulit karena Singapura tidak bisa begitu saja menjalankan kewenangan penegakannya di yurisdiksi lain.
Bahkan setelah pemberitahuan diberikan, penegakan hukum tetap sulit jika perusahaan asing menolak untuk mematuhi dan tidak ada satu pun pejabatnya yang memasuki Singapura.
“Oleh karena itu, kerja sama sangat penting. Tetapi kerangka penegakan hukum kita tidak boleh membiarkan sebuah perusahaan menggagalkan penyelidikan hanya dengan menolak untuk bekerja sama atau tetap berada di luar Singapura,”
tegasnya.
Dia mengatakan Singapura pun secara konsisten menyatakan keterbukaan untuk bekerja sama dengan otoritas Indonesia yang memiliki tujuan bersama untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang bertanggung jawab.
“Sikap ini, posisi ini, tidak akan berubah, dan memang tidak berubah, meskipun kita terus berupaya melakukan penyesuaian,”
tambahnya.
Tantangan lainnya adalah menyelidiki kabut asap lintas batas, karena sebagian besar bukti berada di luar negeri. Selain memastikan bahwa kebakaran telah terjadi, hubungan korporasi dan operasional yang relevan perlu dikonfirmasi.
Hal ini mencakup siapa yang memiliki atau mengendalikan lahan tersebut, hubungan antar perusahaan yang berbeda, dan langkah-langkah apa yang diambil untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
Struktur perusahaan, operasional, dan rantai pasokan dapat mencakup berbagai yurisdiksi, sehingga menyulitkan otoritas Singapura untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
“Bahkan jika informasi atau dokumen diberikan oleh perusahaan luar negeri, memverifikasinya secara independen bisa jadi sulit,”
tuturnya.
Ia menambahkan bahwa otoritas Singapura tidak dapat begitu saja memasuki yurisdiksi lain untuk melakukan penyelidikan atau mengumpulkan bukti.
“Label ramah lingkungan memberikan informasi tepercaya kepada pembeli. Pengadaan berkelanjutan mengarahkan permintaan kepada produsen yang bertanggung jawab. Regulasi yang efektif memastikan bahwa perusahaan dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi kerusakan lingkungan. Secara bersama-sama, langkah-langkah ini membangun kepercayaan dan transparansi yang dibutuhkan untuk mentransformasi pasar dan memfasilitasi perdagangan hijau. Dengan menggunakan keputusan pembelian kita untuk mendukung produsen yang bertanggung jawab, kita dapat mendorong praktik bisnis yang lebih baik, melindungi lingkungan, dan memperkuat kredibilitas produk berkelanjutan,”