Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Internasional

Deretan Negara yang Bebaskan Pajak Pembalut

Lebih dari seperempat perempuan dan anak perempuan mengalami menstruasi di seluruh dunia atau sekitar 500 juta orang.

Ilustrasi pembalut.
Ilustrasi pembalut. (Pixabay/satyress)

Baru-baru ini, isu mengenai pemerintah Indonesia yang masih memungut PPN efektif sebesar 11 persen atas produk pembalut masih menyisakan banyak pertanyaan bagi kaum perempuan.

Menurut Bank Dunia, lebih dari seperempat perempuan dan anak perempuan yang mengalami menstruasi di seluruh dunia atau sekitar 500 juta orang, kesulitan mengelola siklus menstruasi mereka karena tidak mampu membeli pembalut.

Kekhawatiran tentang “kemiskinan menstruasi” juga telah memicu kampanye di seluruh dunia yang menyerukan diakhirinya pajak tampon, yang merujuk pada pungutan konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan sebagian besar negara pada barang-barang seperti pembalut, tampon, dan panty liner.

Iklan

Di beberapa negara, produk kewanitaan dianggap sebagai barang tidak penting untuk keperluan PPN, sementara barang-barang seperti tisu toilet, kondom, dan obat-obatan tanpa resep bebas pajak atau dikenakan pajak yang lebih rendah.

Lalu, Negara Mana Saja yang Telah Menghapus Pajak Pembalut?

No.Nama Negara
1Skotlandia
2Nepal
3Jerman
4Italia
5Sri Lanka
6Rwanda
7Australia
8Lebanon
9Bangladesh
10Nigeria
11Korea Selatan
12Malaysia
13Bhutan
14Tanzania
15Inggris
16Kenya
17Irlandia
18India
19Afrika Selatan
20Kanada (dan lainnya)
Ilustrasi Pembalut Wanita. (Sumber: Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition)
Ilustrasi Pembalut Wanita. (Sumber: Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition)

Melansir dari situs Context, Jumat, 30 Oktober 2026, sejak Kenya menjadi negara pertama yang menghapus PPN untuk pembalut dan tampon pada tahun 2004, setidaknya 17 negara telah mengikuti jejaknya.

Di antara negara-negara terbaru yang mengesahkan undang-undang untuk menghapus pajak tampon adalah Meksiko, Inggris, dan Namibia.

Sepuluh negara lainnya telah menetapkan produk sanitasi sebagai barang bebas pajak atau telah membebaskan pajak atas bahan baku impor yang digunakan untuk membuatnya.

Para pendukung penanggulangan kemiskinan menstruasi biasanya berkampanye agar produk sanitasi dikenakan tarif PPN nol persen, karena ini berarti produsen juga dapat mengklaim kembali pajak atas bahan baku, sehingga produk akhir benar-benar bebas pajak.

Meskipun Tanzania dan Nikaragua juga telah menghapus pajak atas produk menstruasi, kedua negara tersebut memberlakukannya kembali pada tahun 2019.

17 Negara Eropa Kurangi PPN

Terutama di Eropa, 17 negara telah mengurangi PPN untuk produk sanitasi, dengan Italia menjadi negara terbaru yang melakukannya.

Uni Eropa juga telah merevisi arahan yang sebelumnya hanya mengizinkan negara-negara anggota untuk mengurangi PPN atas produk sanitasi sebesar 5 persen.

Perubahan ini berarti negara-negara sekarang dapat menerapkan tarif pajak yang lebih rendah untuk beberapa barang.

Di Kenya, negara pelopor pajak tampon, distribusi gratis produk menstruasi di sekolah-sekolah termasuk dalam anggaran tahunan, meskipun para aktivis mengatakan pasokannya tidak merata.

Di tempat lain di Afrika, pembalut gratis diberikan kepada siswi di Afrika Selatan, Botswana, dan Zambia.

Mengapa Beberapa Negara Enggan Menghapus Pajak Tampon?

PPN merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah, dan alasan mengapa banyak negara masih memiliki pajak tampon. Di negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), pendapatan PPN mewakili 6,7 persen dari produk domestik bruto (PDB) mereka pada tahun 2020.

Tarif PPN sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain, mulai dari 5 persen di Kanada hingga 27 persen di Hongaria, dan pemerintah seringkali memiliki definisi yang berbeda tentang barang penting yang dikecualikan dari pungutan tersebut.

“Di lebih dari 20 negara bagian AS, produk menstruasi masih dikenakan pajak penjualan umum (GST) yang mirip dengan PPN yang dikenakan pada semua barang dan jasa konsumen,”

kata Laura Strausfeld Direktur Eksekutif di Period Law, sebuah organisasi nirlaba yang bekerja di bidang hukum dan kebijakan untuk mengakhiri pajak tampon di AS.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.