Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait akreditasi rumah sakit yang sebelumnya berbasis pemenuhan standar dan proses, akan diubah berbasis hasil klinis atau clinical outcome.
Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya,”
kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Kamis 30 Juli 2026.
Budi mengungkap saat ini akreditas rumah sakit tidak lagi hanya mengandalkan penilaian administrasi setiap lima tahun, tetapi akan dipantau secara real-time berdasarkan tingkat keselamatan dan kesembuhan pasien.
Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,”
ujar.
Tentunya hal ini menuai beragam respon dari netizen, sejumlah warganet khawatir kebijakan ini berpotensi membuat rumah sakit enggan menerima pasien dengan kondisi kritis, demi menjaga tingkat keberhasilan pengobatan untuk akreditasi rumah sakit yang bagus.
Efisiensi Biaya Pengobatan
Selain mengubah sistem akreditasi, Kemenkes juga akan menerapkan efisiensi biaya pengobatan melalui pemusatan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai berbasis data SatuSehat.
Menurut Budi, langkah ini sudah terbukti menghasilkan penghematan anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
Kemenkes juga berencana membuka mekanisme pengadaan tersebut untuk rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan menjadi lebih terjangkau.
Di sisi lain, pemerintah memastikan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun akan dicairkan pada Agustus 2026 guna menjaga arus kas rumah sakit.
Kemenkes juga akan terus menggandeng rumah sakit swasta untuk memperluas layanan penyakit berat, termasuk transplantasi ginjal dan terapi sel punca.
Meski diklaim bertujuan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran di media sosial, khususnya di Threads.
Akun @ardjanggi mempertanyakan indikator akreditasi yang didasarkan pada tingkat kesembuhan pasien.
Akreditasi RS dan klinik berdasarkan tingkat kesembuhan pasien. Tuhan saja dilawan sama kementerian ini,”
ujarnya.
Senada, akun @hasansyarif110 menilai kebijakan itu berpotensi membuat rumah sakit enggan menerima pasien dengan kondisi berat.
Berarti pasien kritis jadi makin susah cari RS yang mau nerima??? Secara gak langsung rumah sakit yang bagus adalah rumah sakit yang berani nolak pasien kritis,”
ungkapnya.
Komentar serupa disampaikan akun @dr.piprim yang menyebut pasien kritis dikhawatirkan akan semakin sulit mendapatkan layanan.
Idenya selalu bikin kaget. Nanti pasien berat dan kritis akan ditolak di mana-mana,”
tulisnya.
Sementara itu, akun @novotnasm menyoroti wacana penilaian rumah sakit melalui ulasan Google.
Kaget Google Review harus minimal 4.5. Ini orang paham Google Review nggak sih. Dengan masyarakat yang minim pemahaman cara kerja RS, Google Review ini nggak bisa jadi tolak ukur,”
komentnya.
Adapun akun @liifiiii menilai kebijakan tersebut akan menjadi tantangan bagi rumah sakit yang menangani pasien dengan kondisi sangat kritis, seperti rumah sakit jantung.
Gmn rs jantung harkit yg dokter dan malaikat tarik’an nyawa tiap menit,”
tanyanya.


















