Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan tiga bahan kimia obat (BKO) jenis pyrimidenafil dalam tiga produk obat alam (OBA) yang dipasarkan dengan klaim meningkatkan stamina pria. Ini pertama kali pyrimidenafil teridentifikasi dalam OBA di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan semakin berkembangnya modus penambahan BKO pada OBA.
“Temuan pyrimidenafil menjadi perhatian serius BPOM karena merupakan jenis BKO yang baru pertama kali kami identifikasi dalam pengawasan obat bahan alam di Indonesia. Penggunaan senyawa yang berbeda dari BKO yang selama ini umum ditemukan diduga merupakan salah satu modus operandi pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pengawasan dan pengujian produk,”
kata Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 15 September 2026.
Pyrimidenafil adalah senyawa kimia yang bekerja sebagai penghambat enzim fosfodiesterase-5 (PDE5), yaitu mekanisme yang juga dimiliki oleh obat untuk gangguan fungsi ereksi, seperti sildenafil. Senyawa ini dapat meningkatkan aliran darah sehingga berpotensi memberikan efek peningkatan fungsi seksual pria.
Perkembangan
Selama ini, BKO yang kerap ditemukan pada OBA dengan klaim stamina pria antara lain sildenafil dan tadalafil. Temuan pyrimidenafil menunjukkan ada perkembangan pola adulterasi, yaitu penggunaan senyawa lain yang mempunyai aktivitas farmakologis serupa tetapi dengan struktur kimia yang berbeda dari BKO yang selama ini umum ditambahkan.
Pyrimidenafil ditemukan pada 3 produk OBA dengan klaim stamina pria, yaitu EXIE, YUBOKKI, dan DURAMAX yang diproduksi oleh PT Bintang Kupu-Kupu, Tangerang.
Taruna mengatakan BPOM secara berkelanjutan mengembangkan metode analisis, memperluas cakupan pengujian, dan meningkatkan kemampuan laboratorium untuk mengidentifikasi tidak hanya BKO yang selama ini umum ditemukan, tetapi juga senyawa baru, analog, maupun turunannya yang berpotensi ditambahkan secara ilegal ke dalam OBA.
Tanpa Izin Edar
Selain temuan pyrimidenafil, kegiatan pengawasan BPOM selama periode Juli 2026 juga menemukan 35 item produk OBA tanpa izin edar (TIE) mengandung BKO. BKO yang teridentifikasi pada produk-produk tersebut merupakan BKO yang pernah ditemukan sebelumnya, antara lain sildenafil, sibutramin, deksametason, parasetamol, serta BKO jenis lain.
Temuan tersebut menunjukkan penambahan BKO secara ilegal pada OBA masih terus terjadi. BKO merupakan senyawa yang memiliki aktivitas farmakologis dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam OBA.
Keberadaan BKO yang tidak diinformasikan kepada konsumen dapat menimbulkan risiko kesehatan karena pengguna mengonsumsi zat berkhasiat obat tanpa mengetahui jenis, jumlah, dosis, kontraindikasi, maupun potensi interaksinya dengan obat atau bahan lain yang sedang dikonsumsi.
Terhadap 3 produk yang terbukti mengandung pyrimidenafil, BPOM bertindak tegas yakni membatalkan izin edar. Sementara terhadap 35 item OBA TIE yang mengandung BKO, BPOM melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan
BPOM juga terus menelusuri lebih lanjut untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan pyrimidenafil maupun senyawa BKO jenis baru lainnya pada produk OBA. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap produk yang beredar secara luring maupun melalui perdagangan daring.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/konsumsi. Verifikasi dapat dilakukan melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik yang disediakan di laman https://www.pom.go.id/.
“BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk OBA dengan klaim berlebihan, seperti ‘peningkatan stamina instan’ atau ‘meredakan pegal linu dalam sekejap”’ karena produk semacam itu berisiko tinggi mengandung BKO,”
kata Taruna.
“Masyarakat disarankan hanya membeli produk dari sumber tepercaya secara daring maupun langsung, dan senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan atau materi promosi,”
tambah dia.






