Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai penerapan Nutri-Level pada label pangan olahan penting untuk membantu masyarakat mengetahui profil gizi produk secara cepat sebelum membeli dan mengonsumsi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Regulasi ini salah satunya mengatur pencantuman Nutri-Level pada bagian depan kemasan sebagai upaya membantu pengendalian penyakit tidak menular (PTM) yang berkaitan dengan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) secara berlebihan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Nutri-Level tidak sekadar menjadi pelengkap pada kemasan produk. Informasi tersebut merupakan instrumen kesehatan masyarakat yang dapat membantu konsumen menentukan pilihan pangan sesuai kebutuhan gizi.

“Perlindungan kesehatan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui pengawasan keamanan pangan, tetapi juga melalui penyediaan informasi yang memungkinkan masyarakat memahami apa yang mereka konsumsi,”

kata Taruna dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Kandungan

Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL per 100 ml produk siap konsumsi. Ketentuan ini diterapkan pada sejumlah produk, seperti minuman siap konsumsi, minuman bentuk bubuk, serta konsentrat cair dan padat.

Level tersebut dibagi menjadi empat kategori, yakni Level A dengan warna hijau tua, Level B berwarna hijau muda, Level C berwarna kuning, dan Level D berwarna merah.

Selain kandungan GGL, penentuan level juga mempertimbangkan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pemanis.

Produk Level A tidak diperbolehkan menggunakan BTP pemanis, baik alami maupun buatan. Sementara itu, produk Level B hanya dapat menggunakan BTP pemanis alami. Adapun produk Level C dan D diperbolehkan menggunakan BTP pemanis alami maupun buatan.

LevelWarnaKategori/StatusKetentuan Pemanis (BTP)
Level AHijau TuaPaling BaikTidak boleh menggunakan pemanis alami maupun buatan
Level BHijau MudaBaikHanya boleh menggunakan pemanis alami
Level CKuningWaspadaBoleh menggunakan pemanis alami maupun buatan
Level DMerahPaling Tinggi GGLBoleh menggunakan pemanis alami maupun buatan

Jeli

Taruna mengatakan sistem tersebut dibuat agar konsumen dapat melihat gambaran profil gizi produk secara lebih sederhana ketika berbelanja.

“Semakin mendekati Level A, semakin baik profil gizi suatu produk. Sebaliknya, Level D menunjukkan kandungan GGL yang relatif lebih tinggi,”

ujar Taruna.

Kemudahan membaca informasi gizi menjadi penting di tengah masih tingginya tantangan penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, dan stroke.

Karena itu, Nutri-Level diharapkan tidak hanya membantu konsumen membuat keputusan yang lebih sehat, tetapi juga mendorong perubahan pada industri pangan.

Industri pangan didorong melakukan reformulasi produk, mengembangkan teknologi, serta menghadirkan inovasi dengan profil gizi yang lebih baik tanpa mengesampingkan aspek keamanan, mutu, dan gizi.

“Regulasi ini juga bisa menjadi peluang untuk mendorong inovasi. Industri pangan yang mampu menghasilkan produk dengan profil gizi yang lebih baik akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di masa depan,”

terang Taruna.

BPOM memberikan masa transisi selama 24 bulan sejak PerBPOM Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan pada 17 Juni 2026. Masa tersebut diberikan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan produk dan label dengan ketentuan baru.

Dengan penerapan Nutri-Level, BPOM berharap masyarakat semakin mudah memahami kandungan gizi produk yang hendak dikonsumsi, sekaligus mendorong terbentuknya lingkungan pangan yang lebih mendukung pola konsumsi sehat.