Secara epidemiologis jelas ini layak KLB. Kasusnya klaster dengan sumber bersama, naik dari 27 menjadi 137 dalam dua hari,”
kata Dicky dalam keterangan yang diterima Owrite Senin 19 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, peningkatan tajam dalam waktu singkat, terlebih jika kasus sebelumnya di wilayah tersebut mendekati nol, menjadi indikator penting untuk menyelidiki kemungkinan kejadian luar biasa.
Dugaan Pencemaran
Dicky juga menyoroti jeda penanganan setelah munculnya indikasi pencemaran air. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, laporan terkait dugaan pencemaran disebut telah diterima sejak September, sedangkan gejala kembali muncul pada 7 Oktober.
Ia menilai keterlambatan dalam mendeteksi dan merespons sinyal awal berpotensi memperbesar dampak kejadian.
Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi sistem pengawasan air dan koordinasi antarlembaga yang bertanggung jawab atas kesehatan lingkungan.
Dicky menyebut, pada 16 Oktober, Kementerian Kesehatan belum menetapkan status KLB. Meski demikian, ia menegaskan langkah darurat di lapangan tidak semestinya bergantung pada keputusan administratif tersebut.
Respons lapangan tidak boleh menunggu penetapan itu,”
ujarnya.
Ia meminta penggunaan air dari instalasi yang diduga bermasalah dihentikan untuk kebutuhan minum, memasak, dan menyikat gigi.
Pemerintah juga perlu menyediakan air aman bagi warga terdampak, termasuk melalui tangki air yang didisinfeksi atau air kemasan.
Selain itu, petugas kesehatan perlu melakukan pendataan kasus secara terperinci, menyusun kurva epidemi, memeriksa sumber penularan, serta merujuk pasien yang menunjukkan tanda bahaya.
Pengujian juga perlu dilakukan terhadap sumber air baku, reservoir, jaringan distribusi, dan keran rumah warga untuk mengetahui cakupan kontaminasi.
Dicky menegaskan, penetapan KLB oleh kepala daerah perlu direkomendasikan berdasarkan hasil penilaian epidemiologis.
Langkah tersebut penting untuk memperkuat koordinasi dan mobilisasi sumber daya dalam menangani lonjakan kasus muntaber.
Penetapan status dan penyebab pasti kejadian tetap perlu merujuk pada hasil penyelidikan epidemiologi serta keputusan resmi otoritas kesehatan,”
tandasnya.