Bukan Cuma Berobat di Puskesmas, Ini Jenis Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, manfaat JKN mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya pengobatan yang semakin mahal membuat masyarakat perlu memahami manfaat BPJS Kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya mencakup konsultasi dokter, tetapi juga berbagai pelayanan medis, mulai dari pemeriksaan penyakit hingga tindakan operasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, manfaat JKN mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, apa saja jenis pengobatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan? Agar fasilitas BPJS semakin luas pemanfaatannya, mari simak jenis pengobatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Iklan
Jenis-Jenisnya:
1. Pemeriksaan Dokter
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pemeriksaan dokter, diagnosis penyakit, pengobatan awal, hingga pemberian obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pengobatan Penyakit Kronis
Pengobatan penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung, juga dapat ditanggung sesuai indikasi medis. Pasien yang membutuhkan penanganan dokter spesialis biasanya akan dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku.
BPJS Kesehatan dapat menanggung tindakan operasi yang diperlukan secara medis. Contohnya, operasi usus buntu, operasi katarak, penanganan patah tulang, serta tindakan bedah lainnya sesuai diagnosis pasien.
Namun, tindakan operasi tidak otomatis ditanggung hanya karena dilakukan di rumah sakit. Penjaminannya tetap bergantung pada indikasi medis dan ketentuan JKN.
4. Rawat Inap
Selain tindakan operasi, biaya rawat inap juga dapat dijamin apabila pasien membutuhkan perawatan di rumah sakit. Pelayanan tersebut dapat mencakup perawatan tenaga medis, obat-obatan, dan pemeriksaan penunjang yang berkaitan dengan kondisi pasien.
5. Pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi
Pemeriksaan penunjang, seperti tes darah, tes urine, rontgen, dan ultrasonografi (USG), dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila dibutuhkan untuk menegakkan diagnosis atau memantau kondisi pasien.
Pemeriksaan tersebut harus berdasarkan kebutuhan medis dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Karena itu, peserta sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu, bukan langsung melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri tanpa mengikuti alur pelayanan.
6. Pelayanan Kesehatan Ibu
Pelayanan kesehatan ibu dan persalinan juga termasuk dalam manfaat JKN sesuai ketentuan. Layanan ini dapat mencakup pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, serta penanganan komplikasi yang membutuhkan tindakan medis.
Persalinan normal maupun operasi caesar dapat ditanggung apabila memenuhi persyaratan pelayanan yang berlaku. Operasi caesar, misalnya, umumnya dilakukan berdasarkan pertimbangan medis ketika persalinan normal tidak memungkinkan atau berisiko bagi ibu maupun bayi.
7. Rehabilitasi Medis dan Fisioterapi
Pengobatan tidak selalu selesai setelah penyakit ditangani. Sebagian pasien membutuhkan rehabilitasi medis untuk membantu memulihkan fungsi tubuh setelah mengalami cedera, penyakit, atau menjalani operasi.
Fisioterapi termasuk layanan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila memiliki indikasi medis dan dilakukan sesuai prosedur. Jenis terapi serta jumlah sesi mengikuti evaluasi tenaga medis dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
8. Pengobatan Gigi
Pelayanan kesehatan gigi dasar, seperti pemeriksaan dan pencabutan gigi sesuai indikasi medis, juga dapat ditanggung melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
9. Obat dan Alat Kesehatan
Selain itu, obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai termasuk dalam manfaat JKN sesuai kebutuhan medis. Meski demikian, tidak semua jenis obat atau merek otomatis dijamin karena pemberiannya mengikuti formularium dan ketentuan yang berlaku.
Meskipun cakupan layanannya luas, ada sejumlah pelayanan yang dikecualikan dari manfaat JKN.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya, beberapa di antaranya meliputi pelayanan untuk tujuan estetika, seperti operasi plastik tanpa indikasi medis, serta perawatan ortodonti untuk meratakan gigi.
Pelayanan kesehatan di luar negeri dan pengobatan eksperimental juga termasuk dalam pengecualian. Sementara itu, pengobatan tradisional atau alternatif tidak otomatis dijamin dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cara Memastikan Ditanggung
Agar tidak keliru, peserta perlu memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan mengikuti alur pelayanan yang ditentukan.
Umumnya, pemeriksaan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit jika membutuhkan penanganan lanjutan. Pengecualian berlaku untuk kondisi gawat darurat sesuai ketentuan.
Peserta juga dapat menanyakan kepada dokter atau petugas fasilitas kesehatan mengenai cakupan pemeriksaan, tindakan, dan obat yang direkomendasikan.
Dengan memahami manfaat JKN, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara lebih optimal tanpa menganggap bahwa seluruh tindakan medis otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.