Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025 membuka peluang dokter asing untuk melakukan praktik di Indonesia, sekaligus membuka jalan baru bagi rumah sakit untuk mendatangkan keahlian medis dari luar negeri.
Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) Iwan Dakota mengatakan, saat ini RSJPDHK telah memiliki jaringan kerja sama dengan institusi kesehatan dari Jepang, Eropa, China, dan Korea Selatan.
Dengan adanya peraturan baru ini, kemitraan yang sudah ada bisa dikembangkan menjadi pertukaran keahlian hingga keterlibatan dokter asing.
Iklan
Beberapa ahli ini akan berpraktik di sini, regulasi terbaru mengizinkan mereka berpraktik di sini,”
Menurut Iwan, kerja sama internasional bukan hal baru lagi bagi RSJPDHK. Karena rumah sakit ini sejak lama membangun kemitraan dengan sejumlah institusi kesehatan luar negeri, termasuk dengan China yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kolaborasi dengan tenaga ahli asing dinilai dapat membuka ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman klinis. Hal ini menjadi penting di tengah perkembangan teknologi dan metode penanganan penyakit jantung yang terus berubah.
RSJPDHK sendiri telah mengembangkan sejumlah layanan dengan dukungan teknologi medis, mulai dari operasi minimal invasif hingga operasi dengan bantuan robot. Penguatan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya rumah sakit menangani kasus jantung yang membutuhkan keahlian khusus.
Namun, Iwan mengungkapkan jika praktik dokter asing tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, bentuk keterlibatan dokter asing di RSJPDHK perlu dipastikan, termasuk apakah mereka akan menangani pasien secara langsung atau terlibat dalam pelatihan dan pertukaran keahlian.