Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Kesehatan

BPJS Kesehatan Bakal Digantikan Klinik Kopdes? Ini Penjelasan Kepala Humas BPJS

Isu mengenai rencana penggantian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Klinik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi perbincangan di media sosial.

Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan
Pelayanan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc)

Isu mengenai rencana penggantian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Klinik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi perbincangan di media sosial.

Kabar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini menjadi salah satu akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menegaskan bahwa keberadaan klinik tidak serta-merta menggantikan fungsi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN.

Iklan

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan dan klinik memiliki kedudukan serta fungsi yang berbeda dalam sistem pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan klinik merupakan fasilitas yang memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program JKN, sedangkan klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan. Kehadiran klinik tidak serta-merta mengambil alih fungsi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN,”

kata Rizzky saat dikonfirmasi Owrite.id, Rabu 04 November 2026.

Menurut Rizzky, Klinik Kopdes Merah Putih tetap berpeluang menjadi bagian dari jaringan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN. Namun, peluang tersebut tidak otomatis berlaku setelah klinik beroperasi.

Fasilitas Kesehatan

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum fasilitas kesehatan dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satunya melalui proses kredensialing untuk memastikan fasilitas tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang berlaku.

Apabila Klinik Kopdes nantinya melayani peserta JKN, klinik tersebut perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme kerja sama serta ketentuan yang berlaku melalui proses kredensialing. Perannya dapat menjadi bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan dalam ekosistem JKN,”

jelasnya.

Terkait keterlibatan BPJS Kesehatan dalam pembahasan maupun perencanaan Klinik Kopdes Merah Putih, Rizzky menyatakan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pengembangan Fasilitas Kesehatan

Meski demikian, dia belum merinci sejauh mana pembahasan bersama pihak-pihak terkait telah dilakukan. BPJS Kesehatan berharap pengembangan fasilitas kesehatan baru tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak mengabaikan mutu pelayanan.

BPJS Kesehatan terbuka untuk berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Kami berharap setiap pengembangan fasilitas kesehatan dapat berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung akses pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat serta peserta JKN,”

ujarnya.

Sebagai informasi, wacana Klinik Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari pengembangan layanan kesehatan di lingkungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/737/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Klinik Desa/Kelurahan dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer sekaligus memperluas kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan dan obat-obatan hingga tingkat desa maupun kelurahan.

Iklan