Bak ‘Acap melempar akan jatuh jua’, Artis Ammar Zoni (AZ) masih tidak kapok terlibat kasus narkoba, meski telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Bukannya kapok, Ammar Zoni justru menjadi pengendali narkoba jenis sabu meski sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
“Tersangka MAA alias AZ yang adalah mantan artis/public figur diketahui terlibat peredaran barkoba dari dalam rutan kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabut dan tembakau sintetis,” ujar Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Mantan suami Irish Bella itu mendapat barang haram tersebut dari seseorang luar rutan.
Usut punya usut rupanya, Ammar Zoni bersama tersangka lain intesn berkomunikasi dengan orang tak dikenal itu melalui handphone dan aplikasi tertentu.
“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ‘Zangi’,” terang Fattah.
“Seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih,” lanjutnya.
Pergerakan Ammar Zoni bersama komplotannya pun terkuak oleh pihak rutan usai adanya gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Kepada pihak rutan, Zoni mengaku menampung seluruh barang haram tersebut dari orang yang dipesannya itu. Sementara rekannya mengedarkan ke rekanannya yang lain.
“Tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” beber Fattah.
Dari tangan para tersangka, pihak rutan mengamankan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi serta bukti.
Fattah melanjutkan, saat ini Ammar Zoni beserta barang bukti lainnya telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Zoni terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

