“Penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada hari Jumat 3 Oktober tahun 2025,” ucap Asep kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/10/2025).
Penangguhan penahanan terhadap Tiktokers tersebut setelah penyidik melakukan pengkajian hukum dengan pertimbangan asas kemanusiaan dan pertimbangan penyidikan.
Asep melanjutkan penangguhan penahanan terhadap Figha, lantaran dia bersatus ibu yang memiliki seorang anak.
“Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang mana masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya,” terang dia.
Polda Metro menilai, Figha selama proses penyelidikan hingga penyidikan dianggap kooperatif dan menghormati prosedur hukum yang berlaku.
Dia juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik selama proses penangguhan tersebut.
“Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan,” tutup Kapolda Metro Jaya.
Sekedar informasi, dalam kasus kericuhan demo di gedung DPR 25 Agustus lalu. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka atas dugaan penghasutan, memicu anarki, dan kerusuhan.
Keenam tersangka yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.