Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara penghasutan atas tragedi kericuhan akhir Agustus tersangka Delpedro Marhaen Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Sudah (tahap satu),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).
Para tersangka yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana. Berkas mereka telah dilimpahkan ke JPU tahap 1 yang nantinya akan terlebih dahulu diteliti oleh Jaksa.
Bila nantinya Jaksa menyatakan belum lengkap, maka berkas para tersangka akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diperbaiki.
Sebaliknya, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Delpedro Cs beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak JPU Kejati DKI Jakarta dan akan segera disidangkan.
Sekedar informasi, pada kasus kericuhan demo di gedung DPR 25 Agustus lalu. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka atas dugaan penghasutan, memicu anarki, dan kerusuhan.
Keenam tersangka yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.
Usai ditetapkan sebagai tersangkaa, Direktur Lokataru Foundation bersama aktivis lainnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut lantaran kubu Delpedro menilai penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti atas keterlibatan Direktur Lokataru dalam insiden kericuhan Agustus 2025 lalu.
Mereka juga mempertanyakan barang bukti yang disita kepolisian saat melakukan penggeledahan di kediaman Delpedro.

