Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan kritik keras terkait penonaktifan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN di Lebak, Banten.
Penonaktifan ini terjadi setelah Kepsek menampar siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Menurut Cucun, tindakan penonaktifan tersebut, terutama yang dipicu oleh laporan orang tua murid kepada pihak kepolisian, adalah hal yang tidak semestinya terjadi.
Ia menyayangkan sikap orang tua murid yang justru melaporkan tindakan pendidik yang bertujuan untuk mendisiplinkan anaknya karena melanggar aturan sekolah.
Bukan sekarang orang tua ketika itu dilaporkan, malah ikut melaporkan, bukan mereka justru nggak ingin anaknya punya karakter attitude yang betul-betul berakhlak,” ujar Cucun di DPP PKB, Kamis (16/10/2025).
Fenomena ini bukan budaya dan kebiasaan asli orang Indonesia. Terlebih kejadian ini tidak bisa dibiarkan sebab dapat mempengaruhi sistem pendidikan.
Pimpinan DPR, kata Cucun akan mengevaluasi kejadian itu, segera dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) melalui penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasca masa reses.
Dalam undang-undang itu akan dibuat batasan-batasan bagaimana jika seorang guru bisa masuk ke ranah hukum, meskipun dalam konteks sedang menegur siswanya.
Misalkan menegur, kalau misalkan dikatakan sampai kekerasan verbal fisik itu bagaimana? Kalau misalkan setiap orang menegur dengan keras, kemudian juga nunjuk anak atau apapun, semua murid bisa melaporkan, akan seperti apa lembaga pendidikan kita ini,” pungkasnya.

