Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

DPR Terlalu Jauh Bela Adies Kadir, Paripurna Kehilangan Kehormatan

Alasan Lucius menganggap DPR “diperalat” oleh Adies Kadir, karena mereka memanfaatkan Sidang Paripurna yang begitu mulia dan terhormat untuk membela Adies Kadir. Menurutnya, sudah terlalu jauh penyimpangan yang dilakukan oleh DPR.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Foto: owrite)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Foto: owrite)

Keputusan Rapat Sidang Paripurna DPR pada Kamis, 19 Februari lalu menjadi perbincangan masyarakat terkait pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Dalam hasil Rapat Paripurna DPR tersebut dikatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan DPR atas nama Adies Kadir.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, memberi tanggapan atas hal tersebut. Menurutnya, DPR cenderung menjadi alat Adies Kadir untuk bisa memiliki jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan

Ia melihat perjuangan DPR untuk memastikan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi. Ketika ada kasus etik yang dilaporkan publik di MKMK, DPR dengan begitu galaknya hingga mengeluarkan keputusan di Paripurna. 

Itu keputusan paling ajaib yang pernah muncul di Paripurna DPR. Apalagi ini kemudian menjangkau lembaga yudikatif. Jadi DPR itu sudah terbang terlalu jauh, dan itu mereka lakukan demi Adies Kadir,”

ujar Lucius kepada owrite baru-baru ini.

Alasan Lucius menganggap DPR “diperalat” oleh Adies Kadir, karena mereka memanfaatkan Sidang Paripurna yang begitu mulia dan terhormat untuk membela Adies Kadir. Menurutnya, sudah terlalu jauh penyimpangan yang dilakukan oleh DPR. 

Pilihan EditorSyifa Fauziah dan Amin Suciady

DPR Putuskan MKMK Tak Bisa Sentuh Laporan Adies Kadir, Demokrasi Konstitusional RI dalam Bahaya

Sebab, sambung Lucius, harusnya MKMK itu lembaga yang dibentuk oleh MK. Jika yang membentuknya MK, artinya kerja MKMK bertanggung jawab pada pembentuknya. Jadi menurut Lucius, tidak ada urusan dengan keputusan di Sidang Paripurna. 

Ini buat saya sih mereka mendelegitimasi, mereka menghancurkan kehormatan Paripurna itu ketika mengeluarkan keputusan,”

ujar Lucius.

Ditegaskannya, dengan melarang MKMK melanjutkan dugaan pelaporan etik terhadap Adies hal tersebut justru melecehkan paripurna dan melecehkan DPR sendiri.

Itu yang dilakukan DPR, membela Adies Kadir mati-matian sampai menggunakan semua instrumen yang ada di DPR untuk itu. Itu juga melecehkan DPR sebagai lembaga terhormat,” 

paparnya.

Lebih lanjut Lucius juga menambahkan, sikap DPR juga sebagai bentuk intervensi terhadap MK karena adanya kuasa yudikatif. 

Bahkan ini lembaga bentukannya lembaga yudikatif MKMK, jadi jauh sekali DPR melampaui. Sampai melewati Mahkamah Konstitusi untuk kemudian menjangkau bentukannya Mahkamah Konstitusi yaitu MKMK. Jadi ini memalukan sih kesimpulan paripurna kemarin,“

tandasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal