Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 15 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kuasa Hukum Minta Hakim PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Delpedro
Megapolitan

Kuasa Hukum Minta Hakim PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Delpedro

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 17, 2025 2:18 pm
Rahmat
Ivan
Share
Suasana sidang gugatan praperadilan Delpedro digelar perdana di PN Jakarta Selatan
Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi
SHARE

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan kerusuhan aksi di Gedung DPR pada Agustus lalu.

Delpedro juga meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya dan dibebaskan.

Gugatan praperadilan Delpedro digelar perdana di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Kuasa hukum Delpedro membeberkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025.

Hanya berselang sehari setelahnya, Delpedro langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.

Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” ujar kuasa hukum Delpedro Marhaen dalam petitumnya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Setelahnya, surat perintah penahanan Direktur Lokataru itu baru dikeluarkan pada 2 September 2025.

Menurut kuasa hukum, Delpedro sehari-hari memiliki tugas untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara termasuk saat konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.

Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Selama aksi di bulan Agustus terjadi, Delpedro kata kuasa hukumnya melakukan pemantauan di lapangan, mendata demonstran yang ditangkap, hingga membuka posko aduan untuk pelajar yang melakukan aksi demonstrasi.

Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan 1 September 2025,” tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, kuasa hukum meminta hakim PN Selatan menyatakan penetapan tersangka Delpedro tidak sah dan membebaskan dari rutan Polda Metro Jaya.

Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
  6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Tag:Delpedro MarhenGugatan PraperadilanPN Jaksel
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Nasional

Banyak Konten Berbahaya, Pembatasan Ruang Digital pada Anak Melalui PP TUNAS, Efektifkah?

Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
7 Min Read
Ilustrasi Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular
Kesehatan

Kasus TB Tinggi, Pemerintah Percepat Eliminasi sebagai Darurat Nasional

Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini menular lewat udara, terutama saat penderita batuk, bersin, atau berbicara sehingga orang lain menghirup bakteri tersebut. Kasus…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

‘Aparat Cokelat’ Ikut Kecipratan Rp16 Miliar Kasus Korupsi Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat diduga mendapatkan fee Rp16 miliar dari kasus korupsi suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

5 Pelaku Begal Petugas Damkar diamankan Polisi di hotel Jakarta Utara
Megapolitan

Lima Pelaku Begal Anggota Damkar Jakpus Diciduk Polisi

Seorang anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) inisial BMH (29) menjadi korban begal oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
10 jam lalu
Penampakan pabrik narkotika jenis Zenith di Semarang
Megapolitan

Skandal di Balik Seragam: Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith

Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan narkoba golongan I jenis Zenith berlokasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
11 jam lalu
Gambar salah satu gedung kampus UI
Megapolitan

Kasus Pelecehan Seksual FHUI Jadi Alarm Darurat Kekerasan di Dunia Pendidikan

Baru-baru ini viral di media sosial tangkapan layar isi percakapan diduga mahasiswa…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
13 jam lalu
Gambar salah satu gedung kampus UI
Megapolitan

FH UI Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat, Pelaku Terancam Sanksi Berat

Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) memberi tanggaan terkait kasus dugaan pelecehan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up