Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Hakim Tolak Hadirkan Delpedro dalam Sidang Praperadilan
Megapolitan

Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Hakim Tolak Hadirkan Delpedro dalam Sidang Praperadilan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 18, 2025 7:13 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
10 bulan lalu
Share
Kuasa hukum Depledro, Al Ayubi
Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dalam sidang gugatan praperadilan nantinya.

Kuasa hukum Depledro, Al Ayubi mengatakan kehadiran kliennya dalam sidang praperadilan sangat dibutuhkan untuk mempertegas haknya yang menyebabkan dia dijadikan tersangka oleh kepolisian kasus penghasutan kericuhan demo di DPR pada Agustus 2025.

Kita sangat menyayangkan ya, sikap Majelis Hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah dengan secara institusi juga langsung memutuskan DelPedro tidak perlu hadir di dalam persidangan,” ucap Ayubi di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, hakim semestinya bisa mengabulkan permintaannya, sebab selama Delpedro diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selalu kooperatif bahkan hingga kliennya ditahan.

Seharusnya hal yang sama juga diberikan kesempatan kepada DelPedro untuk membela dirinya, untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya, untuk menguji penahanan terhadap dirinya,” tegas dia.

Meski mendapat penolakan dari hakim pihak kuasa hukum akan tetap mengajukan permintaan itu ke hakim setiap sidang.

Ayubi melanjutkan sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin (20/10/2025) dengan agenda jawaban gugatan dari pihak Polda Metro Jaya, dan dilanjutkan dengan jawaban balik dari pihak kuasa hukum.

Sebagaimana diketahui Delpedro Marhaen menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan kerusuhan aksi di Gedung DPR pada Agustus lalu.

Delpedro juga meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya dan dibebaskan.

Gugatan praperadilan Delpedro digelar perdana di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Kuasa hukum Delpedro membeberkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025.

Hanya berselang sehari setelahnya, Delpedro langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.

Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” ujar kuasa hukum Delpedro Marhaen dalam petitumnya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Setelahnya, surat perintah penahanan Direktur Lokataru itu baru dikeluarkan pada 2 September 2025.

Menurut kuasa hukum, Delpedro sehari-hari memiliki tugas untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara termasuk saat konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.

Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Selama aksi di bulan Agustus terjadi, Delpedro kata kuasa hukumnya melakukan pemantauan di lapangan, mendata demonstran yang ditangkap, hingga membuka posko aduan untuk pelajar yang melakukan aksi demonstrasi.

Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan 1 September 2025,” tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, kuasa hukum meminta hakim PN Selatan menyatakan penetapan tersangka Delpedro tidak sah dan membebaskan dari rutan Polda Metro Jaya.

Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.

Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).

Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.

Tag:Al AyubiDelpedro MarhaenSidang Praperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Asal Usul Lomba Makan Kerupuk, Tradisi Ikonik Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Lomba Makan Kerupuk saat Hari Kemerdekaan.
1
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
2
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
3
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
4
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
5

BERITA LAINNYA

Temua 995 pucuk senjata api di Yayasan Sekolah Swasta di Jaksel. (Sumber: Istimewa)
Megapolitan

Teka-Teki Pemilik Ratusan Senjata Terungkap, Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan Sekolah: Itu Airsoft Gun Berizin

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin Alhadid Endar menjelaskan temuan senjata menyerupai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
13 jam lalu
Cuaca berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Agustus 2026: Berawan, Suhu Capai 33 Derajat Celsius

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
14 jam lalu
Temua 995 pucuk senjata api di Yayasan Sekolah Swasta di Jaksel. (Sumber: Istimewa)
Megapolitan

Terungkap! Gudang Rahasia di Yayasan Sekolah Jaksel Berisi Senjata, CD Porno dan Narkoba

Yayasan Sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan digegerkan dengan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
14 jam lalu
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
Megapolitan

Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil

Mantan ketua yayasan sekolah swasta inisial IWD dipecat karena dugaan penyalahgunaan keuangan.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up