Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Hakim Tolak Hadirkan Delpedro dalam Sidang Praperadilan
Megapolitan

Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Hakim Tolak Hadirkan Delpedro dalam Sidang Praperadilan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 18, 2025 7:13 am
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
Share
Kuasa hukum Depledro, Al Ayubi
Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dalam sidang gugatan praperadilan nantinya.

Kuasa hukum Depledro, Al Ayubi mengatakan kehadiran kliennya dalam sidang praperadilan sangat dibutuhkan untuk mempertegas haknya yang menyebabkan dia dijadikan tersangka oleh kepolisian kasus penghasutan kericuhan demo di DPR pada Agustus 2025.

Kita sangat menyayangkan ya, sikap Majelis Hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah dengan secara institusi juga langsung memutuskan DelPedro tidak perlu hadir di dalam persidangan,” ucap Ayubi di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, hakim semestinya bisa mengabulkan permintaannya, sebab selama Delpedro diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selalu kooperatif bahkan hingga kliennya ditahan.

Seharusnya hal yang sama juga diberikan kesempatan kepada DelPedro untuk membela dirinya, untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya, untuk menguji penahanan terhadap dirinya,” tegas dia.

Meski mendapat penolakan dari hakim pihak kuasa hukum akan tetap mengajukan permintaan itu ke hakim setiap sidang.

Ayubi melanjutkan sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin (20/10/2025) dengan agenda jawaban gugatan dari pihak Polda Metro Jaya, dan dilanjutkan dengan jawaban balik dari pihak kuasa hukum.

Sebagaimana diketahui Delpedro Marhaen menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan kerusuhan aksi di Gedung DPR pada Agustus lalu.

Delpedro juga meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya dan dibebaskan.

Gugatan praperadilan Delpedro digelar perdana di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Kuasa hukum Delpedro membeberkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025.

Hanya berselang sehari setelahnya, Delpedro langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.

Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” ujar kuasa hukum Delpedro Marhaen dalam petitumnya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Setelahnya, surat perintah penahanan Direktur Lokataru itu baru dikeluarkan pada 2 September 2025.

Menurut kuasa hukum, Delpedro sehari-hari memiliki tugas untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara termasuk saat konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.

Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Selama aksi di bulan Agustus terjadi, Delpedro kata kuasa hukumnya melakukan pemantauan di lapangan, mendata demonstran yang ditangkap, hingga membuka posko aduan untuk pelajar yang melakukan aksi demonstrasi.

Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan 1 September 2025,” tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, kuasa hukum meminta hakim PN Selatan menyatakan penetapan tersangka Delpedro tidak sah dan membebaskan dari rutan Polda Metro Jaya.

Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.

Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).

Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.

Tag:Al AyubiDelpedro MarhaenSidang Praperadilan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat membacakan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta memperingati HUT ke-499 Jakarta
Megapolitan

Setahun Menuju Usia 500 Tahun, Jakarta Pasang Target Jadi Kota Global

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta bukan sekadar seremoni tahunan.…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
4 jam lalu
Pramono Anung saat upacara peringatan HUT ke-499 Jakarta di Monas
Megapolitan

Jelang 5 Abad Jakarta, Ini 5 Program Andalan yang Disiapkan Pemprov untuk Warganya 

Menjelang usia 500 tahun pada 2027 mendatang, Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
4 jam lalu
Ilustrasi airsoft gun.
Megapolitan

Gak Terima Teman ‘di-Mop’, Selebgram Adam Deni Ngamuk Sambil Pamer Beceng

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditetapkan sebagai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan sambutan
Megapolitan

Kado HUT ke-499 Jakarta: Pramono Pamer Investasi Rp270 Triliun dan Ekonomi Tumbuh 5,59 Persen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memamerkan sejumlah capaian ekonomi ibu kota saat…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up